Tanjungpinang, (leaderusantara.com) – Lima orang kurir dan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 25 kg berhasil diamankan Satreskrim narkoba Polres Tanjungpinang.
Barang haram teraebut dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi.
Hal tersebut dikatakan, Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal saat konferesi pers di lobi mapolres Tanjungpinang, Jumat 29 November 2091.
Disampaikanya bahwa, narkoba jenis sabu 25 kilogram yang berhasil diungkap jajarannya, setelah menangkap Lima orang pelaku.
“Pengakuan dari pelaku yang telah ditangkap bahwa mereka diperintahkan oleh seorang napi yang berada di Lapas Jambi, dan barang haram ini akan di pasarkan di wilayah Jambi dan Pekanbaru,” katanya.
Para pelaku yang ditangkap yakni, Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30). Para pelaku berasal dari Jambi, bekerja di kebun sawit.
Terungkapnya kasus tersebut kata Iqbal, atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pengeriman narkoba jenis sabu menggunakan jasa ekspedisi.
Setelah mendapatkan laporan, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza di salah satu jasa ekspedisi di Tanjungpinang pada Selasa, (12/11) kemarin.
“Saat digeledah anggota mendapat BB sabu sebanyak 25 Paket Besar di dalam mobil yang sudah dimodifikasi,” terang Iqbal.
Kemudian kata Iqbql, Mobil yang berisi barang haram tersebut, akan dikirim ke Kuala Tungkal melalui pelabuhan Punggur dan Pelaku diberi upah Rp10 juta untuk sekali pengiriman.
“Ini adalah pengiriman yang ketiga,” katanya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar. (sdr)







Hari ini : 1391
Total Kunjungan : 2868042
Who's Online : 129
Discussion about this post