Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Arogansi salah seorang pegawai protokoler pemerintah daerah kabupaten Padang Pariaman ” Ris” halangi wartawan meliput upacara 17 Agustus di halaman kantor bupati Padang Pariaman, pada Sabtu 17 Agustus 2024.
Hal itu terjadi ketika wartawan hendak mengambil gambar untuk mengabadikan kegiatan acara upacara HUT kemerdekaan 17 Agustus Ris selaku petugas protocoler nyeletuk “Hei Buk Kalau Mengambil foto jangan ditengah” sebutnya dengan nada sinis seperti memberitahu anak-anak Sekolah SD kepada awak Media Online Sumbar today Yenni Laura.
Mestinya seorang petugas portocoler ada standar operasi prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya, tidak seperti penjaga kebun menghalau binatang yang akan memakan tanaman. karena petugas portocoler dengan para wartawan, sama-sama menjanlankan tugas, untuk mensukseskan acara peringatan Hut RI yang digelar pemerintah.
menurut sejumlah awak media mengatakan, bahwa oknum petugas Protocoler yang satu ini memang arogan, selalu cecok dengan para awak media dalam meliput acara yang dilaksnakan Bupati kabupaten padang pariaman, kata rekanan awak media.
Bupati Padang Pariaman perlu mengkaji ulang dalam penempakan posisi orang menjadi protocolernya, tidak seperti Ris yang smena-mena mengatai wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, hal itu dapat merusak hubungan yang telah terjalin anatara pemerintah daerah dengan petugas Pers.
Awak media Sumbar Today Yenni Laura sangat menyesalkan atas perilaku seorang petugas protocoler, bicara kasar menghalangi wartawan meliput acara HUT Kemerdekaan RI, padahal acara tersebut sacral bagi seluruh bangsa Indonesia dalam mengenag sejarah para pahlawan dalam melawan penjajah bangsa Indonesia, termasuk wartawan.
Wartawan bagian dari perjuang untuk memerdekakan bangsa Indonesia melalui karya jurnalistiknya, mulai dari zaman perperangan hingga saat ini masih diakui oleh negara sebagai pilar ke empat, Esekutiv, Legislatif, Yudikativ dan Pers.
Sesuai undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999, terdapat butir-butir penjabarannya, bagi siapa saja yang melakukan untuk meng halang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dapat dikenakan sangsi pidana 2 tahun penjara, denda 500, juta Rupiah. (Leader)
Discussion about this post