Natuna, leadernuaantara.com-Entah setan apa yang merasuki AH (42), nama samaran warga Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Natuna itu sehingga tega mengenjot Bunga (10), yang merupakan anak kandungnya sendiri seperti layaknya orang suami istri sejak dari usia TK hingga sekarang berumur 10 tahun.
Namun aksi bejat terakhir yang dilakukan AH, pada hari sabtu 30 Oktober sekira pukul 12.30 WIB siang di rumah ibu kandung korban di salah satu RT di wilayah Kelurahan Bandarsyah, Ranai, ”,Terang Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., Kamis, (04/11/2021 pada keterangan persnya di Mapolres Natuna.
Didampingi Kasat Reskrim IPTU Ikhtiar Nazara dan dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Kapolres juga menjelaskan,
“Tersangka AH, ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri tersangka pada tanggal 30 Oktober 2021. Dengan bergerak cepat di bawah komando Sat Reskrim Polres Iptu Ikhtiar Nazara, tersangka AH, berhasil ditangkap.”Terang Kapolres.
Dari pengembangan penydik, ternyata aksi bejat yang dilakukan AH kepada anak kandungnya itu sudah berlalu bertahun-tahun sejak dibangku sekolah taman kanak-kanak ( TK) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah kediaman Ibu Korban, di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, Ranai, Natuna.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka, berawal dari pemaksaan persetubuhan oleh AH terhadap korban, yang merupakan anak kandungnya itu. Aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka AH itu sejak Tahun 2016 hingga saat ini Bunga berusia (10) tahun. Pelaku mengasak anaknya itu seketika kondisi rumah sedang kosong dan ibu korban tidak berada rumah.
Meskipun saat ini status pelaku AH, sudah bercerai dengan istrinya ibu kandung korban, namun perbuatan bejat itu masih tetap berlanjut. Sedangkan korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan ayah kandungnya itu.
Kepada polisi ibu korban membeberkan, seringkali korban mengeluh kesakitan di bagian alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah melapor sebelumnya”,Terang Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersangka AH, Tim Satreskrim Polres Natuna, berhasil mengamabkan barang bukti yaitu, 1 helai baju kaos lengan panjang, 1 helai celana panjang warna merah, dan 1 helai celana panjang warna merah muda,
1 helai celana pendek merek Adidas, dan 1 helai baju lengan pendek.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AH, terancam pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang perubahan ke 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara”terang IPTU Ikhtiar Nazara.
Maraknya kasus persetubuhan anak di bawah umur pada akhir-akhir ini Kapolres AKBP Ike Krisnadian, tidak henti-hentinya menghimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengontrol anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (Herman)
Discussion about this post