Natuna, leadernusantara.com- Terkait keberangkatan Bupati Natuna Drs. H. Hamid Rizal, M.Si., ke -Tanjungpinang,Provinsi Kepri, Senin,(01/05) kemaren masih menuai pro dan kontra oleh sebagian warga Natuna.
Karena di anggap Hamid Rizal, nekad untuk berangkat ke- Tanjungpinang, Provinsi Kepri, yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Menurut beberapa sumber media ini di Ranai, kalau Bupati pulang ke Natuna, harus dengan kesadaran sendiri untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah, dan tidak boleh masuk kantor atau berkeliaran menjalankan aktivitasnya selaku Bupati Natuna.”Terang Sumber yang enggan ditulis namanya itu.
Lanjut sumber di atas, “Bupati selaku ketua tim gugus tugas COVID-19 Kabupaten Natuna dan rombongan, sepatutnya juga harus mencontohkan kepada masyarakat sebagaimana yang telah di contohkan Wakil Bupati Natuna Dra. Ngesti Yuni Suprapti, MA., yang dengan kesadaran sendiri untuk melakukan karantina mandiri setibanya di Natuna dari luar daerah.
Termasuk salah seorang sesepuh warganya Natuna Roni Kambe, juga menyarankan agar Bupati dan rombongan yang berangkat ke- Tanjupinang, setiba di Natuna untuk langsung melakukan karantina mandiri.
“Iya, kalau Bupati pulang ke-Natuna, harus dengan kesadaran sendiri untuk melakukan karantina mandiri.”Ucap Roni Kambe, kepada media ini Rabu,(03/05) saat minum kopi pagi di Ranai.( Herman)

















Hari ini : 1742
Total Kunjungan : 2906590
Who's Online : 138
Discussion about this post