PARIAMAN, LEADERNUSANTARA.COM — Sebanyak 382 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian Remisi Umum tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Pariaman. Kegiatan itu dihadiri Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Aprinaldi, Ketua DPRD Kota Pariaman, Kajari Pariaman Anggia Yusran, Dandim 0308 Pariaman M. Nurman Setiaji, unsur Forkopimda, Sekda, serta sejumlah kepala OPD dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dalam sambutan itu disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
382 Warga Binaan Terima Remisi
Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan menjelaskan, dari 382 warga binaan yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026, sebanyak 240 orang memperoleh RU I atau remisi umum biasa.
Sementara itu, 141 warga binaan memperoleh RU I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Adapun satu warga binaan mendapatkan RU II, yang berarti langsung bebas setelah menerima remisi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad. Penyerahan tersebut didampingi Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis dan Kepala Lapas Kelas IIB Pariaman Boy Irfan Arslan.
Remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam mengikuti proses pembinaan.
Momentum tersebut diharapkan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Sebanyak 382 penerima remisi juga diharapkan tetap menjaga perilaku dan konsisten mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Pariaman tidak hanya menjadi seremoni pemberian remisi.
Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa pembinaan di balik tembok lapas tetap membuka ruang bagi setiap warga binaan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
















Hari ini : 7429
Total Kunjungan : 3063566
Who's Online : 128
Discussion about this post