Natuna, leadernusantara.com-Bagi wartawan yang ingin menjadi anggota organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna, terlebih dahulu harus mengikuti pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI.
“Syarat lainnya yaitu aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers,” kata Ketua PWI Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, Rabu (17/11/2021).
Kemudian, tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan serta menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI.
“Untuk menjadi anggota PWI kategori muda di daerah mana saja termasuk Kabupaten Natuna biasanya memang terlebih dahulu para jurnalis harus menempuh tahapan OKK dengan ketentuan persyaratan sesuai PDPRT hasil kongres PWI XXIV di Solo,” katanya.
Namun kata Rapi saat ini ada kemudahan untuk bergabung sebagai anggota PWI, kalau sudah lulus UKW boleh mengajukan permohonan untuk bergabung sebagai anggota PWI.
Untuk wartawan yang belum UKW boleh saja memasukan permohonan untuk bergabung dengan PWI sebagai simpatisan menunggu mereka lulus dan meliki kartu dan sertifikat UKW dari Dewan Pers. Kalau mereka sudah lulus UKW hanya tinggal melengkapi berkas dan kita diajukan untuk menjadi anggota PWI tingkat muda,”Terang Rapi.
Dan wartawan tersebut bersedia untuk mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), sejarah dan organisasi PWI.
Dijelaskan Rapi, bagi rekan-rekan wartawan yang ingin bergabung silakan hubungi pengurus PWI Natuna untuk mendapatkan formulir pendaftaran serta persyaratan lainya.”terang Rapi. (Herman)
Discussion about this post