Puluhan Anggota Rapala Natuna Siap Membantu Polisi Dalam Memberantas Peredaran Narkob
Natuna, leadernusantara.com-Sekita 40 Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Natuna siap membantu polisi dalam memberikan informasi peredaran Narkoba di Natuna.
Kesiapan tersebut disampaikan oleh anggota Rapala Natuna, saat pembekalan terkait bahaya narkotika oleh IPTU Ahmad Dahlan, Kasat Narkoba Polres Natuna, Rabu,17 Maret 2021 di RM Sisi Basisr Jemangan Ranai siang tadi.
Kasat Narkoba juga memberikan semangat kepada seluruh anggota Rapala Natuna, untuk tidak takut untuk melaporkan peredaran Narkoba di Natuna.
“Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di Natuna. Kalau bapak takut informasi yang bapak berikan, silakan langsung laporankan kepada saya,”Ujar Kasat Narkoba Polres Natuna IPTU Ahmad Dahlan, sambil memberikan nomor HPnya kepada seluruh Relawan Rapala yang hadir siang itu.
Ia Ahmad Dahlan-red) juga menghimbau masyarakat Natuna untuk tidak mendekati Narkoba. Sebab Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusakkan jaringan otak manusia.”Tuturnya.
Diakui Ahmad Dahlan, pihaknya dibagian Narkoba Polres Natuna anggotanya terbatas, sehingga sidikit menjadi kendala dalam pemberantasan narkoba di Natuna.
Adapun pelaku narkoba yang di tangkap dan di proses hukum sampai ke-Lapas, namun sehubungan banyak lapas yang seakan menjadi home industri narkoba, jadi belum dapat memberi efek jera bagi pelaku narkoba tersebut.”Ujar Ahmad Dahlan.
IPTU Ahmad juga memaparkan terkait manfaat dan bahaya Narkotika, kalau jenisnya golongan I hanya dibolehkan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik atau laboratorium. Sedangkan bahayanya Narkotika jenis ini mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opiat seperti morfin, heroin (putaw), petidin, candu. Ganja (kanabis), “Terang Ahmad.
Sedangkan untuk Narkotika golongan II, sering digunakan sebagai bahan baku untuk produksi obat, jadi mereka memang berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Narkotika jenis ini bisa menimbulkan potensi ketergantungan tinggi. Contohnya adalah petidin, morphin, fentanil atau metadon.
Begitu juga dengan Narkotika golongan III, ini juga banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan kepada orang yang mengonsumsinya.”Tambah Ahmad.
Sedangkan Psikotropika golongan IV memiliki daya adiktif atau efek candu ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan. Contoh jenis psikotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam, estazolam, dan clobazam. Namun ini boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh sembarangan seperti masyarakat biasa yang mengunakanya.’Terang Ahmad Dahlan.
Masih Ahmad menambahkan, bahwa peredaran narkoba di Indonesia ini bagai gurita, banyak kaki yang susah diberantas.
Sebab itu Ahmad Dahlan mengajak anggota Rapala Natuna dan masyarakat Natuna untuk sama-sama ikut memberantas peredaran Narkoba di Natuna.
“Tanpa bantuan dari masyarakat polisi tidak bisa bekerja dengan maksimal.”Ujar Ahmad.
Pembinaan anggota Rapala Natuna yang akan berlangsung selama tiga hari, Rabu sampai Jumaat, Tanggal 17-19 itu selain mendapatkan ilmu terkait bahayah narkoba, juga mendapat pembinaan terkait ilmu maritim dari Narasumber Bakamla RI, latihan penyelamatan di laut oleh Basarnas dan Latihan pemadam kebakaran oleh Damkar Natuna. (her)


















Hari ini : 3001
Total Kunjungan : 2905870
Who's Online : 128
Discussion about this post