Natuna, leadenusantara. Com-Mendapat kabar Pulau Karang Haji di jual oleh masyarakat sebesar Rp 600 (Enam ratus) juta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, langsung beraksi.
Jum,at, 03 Juli 2020 pagi tadi DPRD Natuna langsung melakukan hearing dengan Dinas Pariwisata Natuna, Camat Serasan dan dinas terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata Natuna (TP3N) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Ranai, Natuna.
Pada hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, S.Pd tersebut, Ketua Komisi II Marzuki, mengaku merasa kecolongan karena tidak pernah diajak dalam penjualan Pulau Karang Haji tersebut.
DPRD Natuna, yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Andes Putra, meminta pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa setempat, beserta dinas terkait untuk menghentikan aktifitas pemungutan biaya terhadap masyarakat yang berkunjung ke Pulau Karang Haji Kecamatan Serasan.
Dalam rapat itu, Andes Putra juga menegaskan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna untuk meminta pihak pengelola Pulau Karang Haji, segera mengurus ijin kepariwisataan. Tujuannya agar tidak salah langkah atau menabrak undang undang yang ada. “Intinya kami mendukung adanya investasi ke daerah ini. Tapi jangan sampai, pulau ini terjual dan masyarakat tidak bisa menikmatinya.”Tegas Andes.
Kepala Desa Tanjung Setelung Aspahani, membenarkan adanya investor dari Kalimantan Barat yang mengembangkan Pulau Karang Haji di Kecamatan Serasan. “Secara resmi belum ada izin buat pengelola untuk memungut biaya kepada masyarakat yang berkunjung.”Ujar Aspahani, dihadapan Ketua berserta anggota DPRD yang hadir pada kesempatan itum
Aspahani, juga menyampaikan, bahwa hingga kini tidak ada sedikitpun dana yang mengalir ke Kas Desa terkait pemungutan biaya oleh pengelola terhadap masyarakat yang berkunjung ke Pulau tersebut.(Herman)


















Hari ini : 4942
Total Kunjungan : 2908813
Who's Online : 129
Discussion about this post