Pontianak, Jumat 24 April 2026 — Diduga adanya penyimpangan dalam Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, khususnya pada ruas jalan Anjungan–Jagoi Babang perbatasan Sarawak, mulaimencuat di tengah publik.
Hal itu disebapkan sejumlah temuan dan keterangan dari berbagai sumber menguatkan indikasi adanya praktik tidak wajar dalam pelaksanaan program yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merangkap sebagai pelaksana kegiatan padat karya. Dalam praktiknya, program ini diduga dijalankan dengan menggunakan data identitas warga—seperti KTP—yang tidak pernah terlibat dalam pekerjaan di lapangan.
Lebih jauh, muncul indikasi bahwa dokumentasi kegiatan hanya bersifat formalitas, bahkan diduga menggunakan materi dokumentasi yang diambil dari pekerjaan kontraktor perawatan jalan Tidak sesuai apa adanya, namun anehnya dana program padat karya tetap dicairkan meskipun kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Program padat karya sendiri pada prinsipnya dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal dengan sistem pembayaran upah harian. Dalam mekanisme ini, PPK memiliki peran strategis, mulai dari perencanaan kegiatan, penetapan lokasi, verifikasi tenaga kerja, hingga proses pembayaran dan pelaporan.
Namun, dalam persoalan ini, kini sudah menjadi sorotan, tahapan-tahapan tersebut diduga tidak berjalan sesuai prosedur.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pengumpulan data tenaga kerja dilakukan melalui pemerintah desa. Identitas warga yang dikumpulkan hanya sebagai dasar administrasi, namun nama-nama tersebuat tidak diikutkan atau pelibatan dalam pekerjaan tersebut.
“Data memang dikumpulkan, tapi setelah itu tidak ada kejelasan. Warga tidak pernah dipanggil untuk bekerja,” ungkap salah satu sumber.
Dari sini, modus mulai mecuat. Karena data warga yang telah terkumpulkan, tetap digunakan dalam dokumen administrasi, meskipun tidak ada aktivitas kerja nyata. Nama-nama tersebut kemudian tercantum sebagai dalam daftar hadir dan laporan pembayaran upah.
Selain itu, terdapat indikasi penyusunan dokumen pendukung seperti absensi harian dan bukti penerimaan upah. Dalam beberapa temuan, tanda tangan yang tercantum diduga tidak sesuai dengan identitas pemilik nama.
praktik ini akan menjadi arensi masuk dalam kategori pencatatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.
Hasil penelusuran di lapangan juga menunjukkan minimnya aktivitas fisik pada sejumlah titik yang diklaim sebagai lokasi pelaksanaan program.
Padahal, kegiatan padat karya seharusnya tampak secara kasat mata, seperti perbaikan jalan, pembersihan saluran, atau pekerjaan infrastruktur ringan lainnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara perencanaan dengan pelaksanaan dan pelaporan kegiatan.
dalam pelaksanaan ini PPK tentunya bertanggung jawab atas kebenaran administrasi dan realisasi kegiatan. Oleh karena itu, pengawasan internal menjadi sangat penting guna mencegah potensi penyimpangan di setiap tahapan kegiatan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, diduga pencatutan data dan pembayaran fiktif ini, maka tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemalsuan dokumen dalam penyalahgunaan anggaran negara.
pihak yang berwenang diminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk pencocokan data penerima upah, bukti pembayaran, serta kondisi riil di lapangan.
Agar transparansi data ditengah publik untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan program kegiat tersebut.
namun media ini terus upaya konfirmasi guna menggali informasi yang akurat guna memberikan klarifikasi dari pihak terkait. (Leader)


















Hari ini : 4075
Total Kunjungan : 2918327
Who's Online : 126
Discussion about this post