Tanjungpinang (leadernusantara.com) Terkuaknya kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan berinisial AD dan Rasyid terhadap korban Purnawirawan TNI AL, Arnold Tambunan Laki-laki, yang beralamat di Jalan Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjungpinang.
Berdasarkan Konferensi Pers Pendopo Polda Kepri terkait pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, didampingi oleh Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK. MH. Bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH. Di Tanjungpinang, pada Selasa (19/2/2019).
Pelaku pembunuhan berinisial AD alias A, telah diamankan diruang tahanan Mako Polres Tanjungpinang, tersangka AD berjenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjungpinang, 20 September 1997, bekerja sebagai karyawan swasta, beralamat di jalan Anggrek merah Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Menurut Erlangga, Kronologis kejadian pada hari Jumat (17/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid, untuk merencanakan pembunuhan Arnold Tambunan, dengan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp. 20.000.000.
Pada hari Sabtunya (18/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid, yang beralamat di jalan Menur Gang Menur no.15 RT 005 / RW 009 Kelurahan Sei jang Kecamatan Bukit Bestari Km.8 Tanjungpinang,
Tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, saat itu Rasyid sedang memegang besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, kemudian tersangka AD juga mengambil satu batang besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm. untuk membantu Rasyid melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas seketika.
Kemudian tersangka Rasyid mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan seutas tali tambang, lalu membungkus tubuh korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian dijebloskan kedalam lubang Septic Tank di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.
Kemudian tersangka Rasyid langsung mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah korban di jalan R.H. Fisabilillah Km.8 Tanjungpinang.
Namun naas tersangka Rasyid malang tidak dapat ditolak mujur tidak dapat diraih juga meninggal dunia karena ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya pada hari Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.20 WIB dijalan Ahmad Yani Km.5 Tanjungpinang,.
Sigapnya tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut, pada hari Sabtu (16/2/2019) pukul 17.00 WIB, tersangka AD ditangkap pada Tanggal (17/2/2019) langsung ditahan diruang tahanan Polres Tanjungpinang.
Adapun barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Tanjungpinang yaitu; 1 buah palu/martil, 1 buah pahat, 1 batang besi panjang sekira 30 centimeter,1 batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekitar 1 meter. Berikut 1 unit lori daihatsu warna merah, 1 unit sepeda Motor yamaha MaX BP 5080 XX.
1 helai jaket hujan merk Alpina warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek merk Monster energy warna abu-abu, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 buah tali tambang warna biru 280 centimeter.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AD mengakui turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 15 tahun penjara. Sumber Humas Polda. (LN)








Hari ini : 1709
Total Kunjungan : 2867101
Who's Online : 127
Discussion about this post