Bintan (leadernusantara.com) – Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1441 H, Polres Bintan melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak di halaman Sat Reskrim Polres Bintan, pada Kamis 23 April 2020.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono S.I.K, MM didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, diwakili Kasi Pidum Haryo Nogroho SH, PJU Polres Bintan, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, SH, MH, S.I.K, Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K, dan Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis.
Kapolres Bintan dalam siaran persnya menyampaikan Pemusnahan Narkotika jenis ganja dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak sebagai bentuk keseriusan Polres Bintan menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan dalam menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 H agar tetap Kondusif sehingga masyarakat Kabupaten Bintan dalam menjalankan Ibadah puasa di bulan yang penuh berkah dan ampunan ini merasa aman dan nyaman.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja seberat 982,64 (sembilan ratus delapan puluh dua koma enam empat) gram dan minuman keras berbagai jenis merk dan tuak dari hasil kegiatan operasi Aman Nusa II Seligi 2020 dan kegiatan KKRD selama bulan April tahun 2020, kemudian Barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 30,7299 (tiga puluh koma tujuh dua sembilan sembilan) gram, sebagai bukti di Penuntut Umum maupun di persidangan Pengadilan Negeri nantinya.
Pemusnahan barang bukti adalah amanah yang diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009, wajib dilakukan, Pengungkapan Narkotika jenis ganja tersebut merupakan Bukti Keseriusan Negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas Peredaran Narkoba, kata Kasat Res Narkoba.
Pada kegiatan yang sama Kapolres Bintan juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang akan menjalankannya, dan menghimbau sesuai dengan edaran Bupati Bintan agar menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1441 H tetap di rumah saja, ikuti ajuran Pemerintah dan maklumat Kapolri untuk melakukan Physical Distancing selalu menjaga jarak, gunakan masker jika bepergian dan jangan keluar rumah bila tidak ada keperluan dan tidak mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, ujar katanya. Sumber hms Polres Bintan. (Leader)
Discussion about this post