• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 10 Mei 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Bengkayang Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

sudirman leader by sudirman leader
21/11/2024 1:12 PM
in Kalbar, Nasional
0
Polres Bengkayang Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Polda Kalbar, berhasil mengamankan seorang pria berinsial A (49), warga Dusun Mendung Terusan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, pada Minggu (17//11//2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran.

Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

“Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban perempuan berinsial V (23) mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia,” ungkap Kasatreskim saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis sore (21/11/24).

Baca Juga

Dukung Program Pembangunan Sekolah Rakyat, Bupati John Kenedy Azis Temui Menteri Sosial RI

Sangat Bejad Ayah Tega Setubuhi Anak Kandunya Berkali-Kali

Lanjut Kasatreskrim, kasus ini terindikasi melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Korban V awalnya bermaksud bekerja di Malaysia melalui perantara pelaku. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku meminta sejumlah dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran korban,” ujar Kasatreskrim.

Pelaku juga merekam video persetujuan keberangkatan korban dan mengurus pembuatan paspor. Korban diberangkatkan pada Februari 2023 dengan janji akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan.

Namun, setelah beberapa bulan bekerja, komunikasi korban dengan keluarga terputus. Pada November 2024, korban tiba di rumah dalam kondisi yang memprihatinkan, tidak mengenali orang tua maupun dirinya sendiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa di Singkawang Timur.

Terhadap kasus ini, Polisi telah menyita satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pengaturan keberangkatan korban. Saat ini, penyidik telah memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya akan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dan akan terus mendalami peran agen di Malaysia yang terlibat dalam kasus ini.

Sementara itu, dikesempatan lain, Kapolres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan kerja ke luar negeri. Semua prosedur harus melalui mekanisme resmi yang diawasi oleh instansi pemerintah, guna mencegah tindak pidana perdagangan orang.

“Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” tegas Kapolres. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

5 Mei 2025
Galakan Program 3S, Rutan Batam Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan

Galakan Program 3S, Rutan Batam Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan

5 Mei 2025
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Capaian Kerja & Memasuki Masa Reses

DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Capaian Kerja & Memasuki Masa Reses

2 Mei 2025
Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Syukuran Hari Buruh Internasional Tahun 2025

1 Mei 2025
Kejati Kepri Sosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kejati Kepri Sosialisasikan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

29 April 2025
Independensi Jurnalis Tidak Tidak Dicampur Adukan Dengan Profesi Lainnya

Independensi Jurnalis Tidak Tidak Dicampur Adukan Dengan Profesi Lainnya

28 April 2025
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

Kasi Pidsus dan Kasi Intel Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media Penanganan Kasus Koroupsi

26 April 2025
Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

Camat V koto Timur Sosialisasikan Pembatasan Hiburan Malam Memakai Orgen Tunggal

23 April 2025
Banyaknya Rokok Illegal Beredar Di Kepri Diduga APH Ikut Menikmati Hasilnya

Banyaknya Rokok Illegal Beredar Di Kepri Diduga APH Ikut Menikmati Hasilnya

22 April 2025
Hari ke 4 Semangat Goro Terus Menggelora, Progres JKA Upaya Normalisasi Sungai

Hari ke 4 Semangat Goro Terus Menggelora, Progres JKA Upaya Normalisasi Sungai

22 April 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2748689
Hari ini : 1270
Total Kunjungan : 2748689
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.