Tanjungpinang (Leadernusantara.com) –
Memasuki minggu kedua sejak laporan dugaan tindak pidana kekerasan pemukulan terhadap anak dibawah umur, di Polresta Tanjungpinang, pihak keluarga korban, mulai pertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Sesuai laporan pihak orang tua korban tentang kasus tidak pidana kekerasan terhadap anak-anak mereka bukan saja menyangkut tindak pidana, tetapi juga menyentuh ranah perlindungan psikologis dan hak asasi anak.
Laporan kekerasan tersebut, yang terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, melibatkan dua terlapor berinisial IF dan IS. Anak dari pelapor RY, bersama beberapa temannya, diduga mengalami kekerasan pemukulan, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.
Ironisnya, meski laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum, keluarga korban mengaku belum menerima perkembangan penyelidikan dari pihak penyidik Polres Tanjungpinang. Pihak pelapor sangat kekhawatir lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak-anak mereka di Tanjungpinang.
“Seharusnya anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan maksimal, supaya ada kepastian tegasnya supermasi hukum,” ungkap Tafan Juristian Putra, relawan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) daerah Kepri yang ikut mendampingi keluarga korban.
Terkait kasus tersebut menurut Tafan, trauma yang dialami korban tak boleh disepelekan, apalagi jika ada unsur pemerasan dan pengancaman. Ia juga mengingatkan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin rasa aman bagi seluruh anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keterlambatan penanganan ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tafan menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi aktif dari penyidik agar keluarga tidak merasa diabaikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Humas Polres Tanjungpinang Sahrul Damanik mengatakan, “Masalah ini saya koordinasi ke penyidik dulu ya, sebentar pak.”
Keluarga berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret agar kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta adanya perlindungan psikologis dari instansi terkait, untuk membantu pemulihan kondisi mental korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari penyidik terkait progres penanganan perkara tersebut. (Leader)
Discussion about this post