Tanjungpinang Kepri (Leadernusantara.com) – Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Tangkap sebuah Kapal Pukat Trol GT 6 di lautan Numbing Bintan kepulauan Riau, sekira pukul 16.30 WIB, Sabtu 21 Oktber 2023.
Menurut sumber media ini Kapal pukat Trol tersebut di Tarik ke kantor pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Batam di Jalan Trans Barelang Jembatan II, Pulau Nipah Kel. Setoko Kec. Bulang Batam Kepulauan Riau. Menurut informasi media ini Legal Formal belum di rumuskan atau dikeluarkan aturannya oleh DPR RI.
Kapal Pukat Trol tersebut di Nakhodai Siburian diduga beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (12 mil), di perairan sekitar kelautan Numbing Bintan Kepri, sehingga ditangkap oleh petuas PSDKP Batam.
Saat berita ini dipostingkan di media ini, belum berhasil mengkonfirmasi dengan kepala PSDKP Batam, begitu juga dengan pihak pemilik Kapal Pukat Trol tersebut. Untuk dapat lebih mengetahui lebih rinci, awak media ini terus mencari dan mengali informasi selanjutnya.
Sesuai intruksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sedangkan Kapal Pukat Troll tersebut menangkap Ikan di Laut Numbing Bintan Kepri mengunakan alat mata jaring 1.75 inchi, untuk papan pemberat menenggelamkan jaring Trol tersebut, sehingga dapat merusak terumbu karang akan menghambat pertumbuhan berkembangbiaknya Ikan, di Lautan kepri.
Akibat aksi Kapal Trol tersebut juga berdampak kepada bibit Ikan akan punah, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan pinggiran terganggu, karena tidak ada lagi bibit Ikan yang akan tumbuh di laut Numbing Bintan, Kepri. (*)
Discussion about this post