• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 23 Juli 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Persetujuan Substansi RDTR Kota Tanjungpinang Telah Terbit

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
14/09/2017 1:33 PM
in News, Tanjungpinang
0
Jenderal Tata Ruang, Sudarsono kepada Walikota Tanjungpinang H Lis Darmanyah

Jenderal Tata Ruang, Sudarsono kepada Walikota Tanjungpinang H Lis Darmanyah

1
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Kini Kota Tanjungpinang mengantongi Persetujuan Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2037 dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berkas persetujuan subtansi diserahkan Direktur Jenderal Tata Ruang, Sudarsono kepada Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, yang didampingi Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Drs. H. Surjadi, MT, di Ruang Dirjen Tata Ruang Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta (Rabu/13/9).

Direktur Jenderal Tata Ruang, Sudarsono memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang karena mampu melalui proses untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri, “ Kota Tanjungpinang menjadi Kota pertama yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri. Untuk mendapatkan persetujuan substansi ini, setiap daerah harus melalui tahapan yang cukup rumit, mulai dari perbaikan dari ketentuan Peraturan Menteri sebelumnya hingga Peraturan Menteri yang baru. Meskipun banyak Kabupaten/Kota yang sudah memulai terlebih dahulu, tetapi Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyelesaikan tahapan ini dengan sempurna “, ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Walikota Lis Darmansyah menyatakan ucapan terimakasih atas persetujuan substansi RDTR yang diberikan pada Kota Tanjungpinang. Menurutnya persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR dan Zonasi Kota Tanjungpinang merupakan prodak hukum yang sangat penting untuk penataan kota di Tanjungpinang,” ujarnya

Baca Juga

MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

Polres Bengkayang Terima Anjing Pelacak K-9, Perkuat Pemberantasan Narkotika di Perbatasan

Ditambahkan Walikota, RDTR adalah pilot project pertama di Kota Tanjungpinang yang membutuhkan penanganan yang tepat, menyeluruh, dan harus dapat megakomodasi seluruh kepentingan yang ada. Karena itu, ia minta Dirjen Tata Ruang untuk terus memantau terkait RDTR terutama yang skala detail hingga tahapan pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Drs. H. Surjadi, mengatakan Kota Tanjungpinang adalah daerah pertama yang persetujuan substansi (persub) atas RDTR disetujui oleh Menteri , “ Alhamdulillah setelah mengalami proses dan pembahasan yang cukup panjang. Berkas persetujuan substansi rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017-2037 diterbitkan oleh Menteri “, ucapnya

Dijelaskan Surjadi, Penetapan rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Tanjungpinang tahun 2017-2037 telah melalui tahapan yaitu, evaluasi kesesuaian materi muatan teknis raperda RDTR dan peraturan zonasi dengan muatan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, kebijakan nasional bidang penataan ruang, pedoman rencana tata ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya, evaluasi terhadap lima substansi raperda tentang RDTR, dan pembahasan forum lintas sektor beserta pemerintah daerah.

Setelah ini, Raperda RDTR yang sudah menjadi program legilasi daerah (prolegda) untuk dilakukan konsultasi dan pembahasan dengan DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang,” paparnya

Persetujuan substansi RDTR Kota Tanjungpinang yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, tertuang dalam surat Nomor 3324/13.2/IX/2017, tanggal 5 September 2017 perihal Persetujuan Substansi atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang Tahun 2017-2037.

(*/h)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

MTsN 2 Padang Pariaman Tuan Rumah Rakor KKMTs Sumbar, Kakanwil Tekankan Digitalisasi 

23 Juli 2026
Polres Bengkayang Terima Anjing Pelacak K-9, Perkuat Pemberantasan Narkotika di Perbatasan

Polres Bengkayang Terima Anjing Pelacak K-9, Perkuat Pemberantasan Narkotika di Perbatasan

21 Juli 2026
Dinas P3A Salurkan Bantuan Satu Unit Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

Dinas P3A Salurkan Bantuan Satu Unit Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas

16 Juli 2026
Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

Polres Bengkayang Beri Penghormatan Terakhir Pemakaman Almarhum Aiptu Markus

7 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2971838
Hari ini : 1913
Total Kunjungan : 2971838
Who's Online : 124

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.