Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Untuk menjaga kolaborasi dan konspederasi antara kontraktor dengan PPTK dan PPK terkait pengerjaan proyek gedung kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang yang nilainya 5,8 M, perlu diawasi dari pihak yang berwenang, karena terlihat pengerjaan tidak smestris alias tidak siku.
Sesuai keterangan pengawas Proyek tersebut, banyak terdapat retak-retak di lantai dasar dan lantai Dua, sehingga pengawas tersebut memebuat surat teguran kepada perusahaan yang mengerjakan proyek, agar dapat di perbaiki sesuai spesifikasi bangunan. Menurutnya sebelum dilakukan serah terima bangunan tersebut, jelasnya.
Namun kata pengawas “belum ada terlihat dilakukan perbaikan alias terkesan pembiayaran”, sebut pengawas pada 2 januari 2025, di salah satu warung belakang kantor Imigrasi tanjungpinang.
Adapun proyek pembangunan gedung kantor Imigrasi Tanjungpinang yang dikerjakan oleh CV. Jaya Mandiri Kontrindo sedangkan Konsultan pengawas PT Grya Inovasi Profitia dengan nilai kontrak Rp 5.874.264.854.
Hasil investigasi awak media ini di lokasi, terdapat campuran pasir dan Semen sepertinya diaduk tidak merata bahan untuk plasteran, sehingga dinding bangunan kantor Imigrasi tampak retak-retak dan bergelembung.
Disamping itu, pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan sesuai kontranrak kerja 150 hari kalender, sehingga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut di kenakan sangsi denda pinalti 5,8 juta lebih perharinya.
Menurut kepala Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang Adityo mengatakan bahwa perusahaan yang mengerjaan proyek bangunan gedung kantor Imigrasi Tanjungpinang sudah mengalami keterlambatan terhitung dari 19 sampai hari ini Senin 30 Desember 2024, sebutnya, di Ruangan rapat kerjanya kantor Imigrasi Tanjungpinang, di jln Ahmad Yani KM 5 atas, kota Tanjungpinang. (Leader)
Discussion about this post