
Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Di Tanjungpinang dan Bintan bagaikan syurga bagi pedagang menjual barang Non cukai, sepeti Rokok Tanpa Pita Cukai, berbagai jenis merk, beredar bebas diperjualbelikan, di pasar-pasar, maupun ditempat pedagang kaki lima.
Ketika awak media ini berbincang dengan salah seorang pedagang barang harian di tokonya yang tidak disebutkan namanya di media ini mengatakan, kalau saat ini banyak Rokok dibawa orang dari Batam, namun tidak dijelaskannya siapa orangnya yang sering membawa Rokok Ilegal dari Batam.
“Kalau bapak mau beli banyak, bisa pak, harga perslopnya Rokok HD, bisa Rp 85 Ribu, Rokok MAXXIS Rp 115 Ribu, Rokok OFO Rp 135 Ribu, dan banyak lagi Rokok merk lainya”, sebutnya di perum Hangtuah, daerah jalan Ganet Kota Tanjungpinang, pada Sabtu 19 April 2025.
Begitu juga di salah satu kios, tepatnya di komplek kios Food Court, Bintan Center ( Bincen) kota Tanjungpinang, terlihat memajang berbagai jenis merk rokok, untuk dijual eceran maupun grosir.
Ketika awak media mengambil gambar rokok tersebut, seorang pria yang menunggu Kios tersebut, sedikit marah, “ Pak, kok di foto, bapak izin sama siapa”, ketus anak muda itu.
Saat awak media menanyakan siapa pemilik kedai ini kepada pria tersebut, pria itu mengaku hanya sebagai karyawan penjaga kios ini, namun saat ditanya dari mana rokok- rokok tanpa pita cukai ini didapatkan, Pria itu menjawak “ Saya tidak tau pak”, sebutnya kepada rekan awak media.
“Saya hanya penjaga saja disini, kalau mau konfirmasi sore saja datang kesini, karena bos datangnya sore” cetus pria yang mengenakan baju kaos Oblong berwarna hitam dan enggan menyebutkan namanya.
Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah kota Tanjungpinang maupun Bintan, sepertinya petugas BC tak berdaya untuk melalukan penegahan, maka begitu mudah barang illegal beredar pesat di Tanjungpinang dan Bintan, sehingga negara dirugikan milyaran rupiah.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Kepabeanan, khususnya tindak pidana penyelundupan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 10 (sepuluh) tahun, denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ketika berita ini di publikasikan, awak media ini belum berhasil upaya konfirmasi dengan pihak terkait, yang berwenang melakukan tindakan terhadap pelaku penjual dan pemasok barang ilegal. (Tim)
Discussion about this post