• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 1 September 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2022 5:32 PM
in Batam
0
Penjual Obat Herbal Ilegal Willyanton Chen Sudah Terdakwa Tapi Tidak Ditahan Jaksa?
0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, Leadernusantara.com- Terdakwa Willyanton Chen, pelaku Pengedar obat herbal tanpa izin alias ilegal sebanyak dua mobil truck, yang  disita oleh BPOM Kepri, dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ruko Paradise Nagoya, terus bergulir dipersidangan secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis,20 Januari 2022.

Dari pantaun media ini dilapangan, kasus ini pada acara sidang terakhir yaitu membacakan putusan sela, dan sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Batam, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Kejaksaan

Informasi yang diterima oleh media ini dari sejumlah nara sumber di Kejaksaan Negeri Batam.
Menurutnya kasus ini dinilai terkesan aneh, sebab sejak obat iligal itu disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, hingga saat ini terdakwa Willyanton Chen, tidak pernah  ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, sehingga kasus ini menjadi sorotan masyarakat Batam.

“Terdakwa Willyanton Chen, sangat Jelas  melanggar Undang- undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 197, dengan ancaman
maksimal lima belas tahun penjara, denda Rp1,5 Milyar.”terang sember tersebut.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Sementara itu Willyanton Chen, terdakwa pengedar obat- herbal tanpa izin itu masih bebas berkeliaran.

Willyanton Chen, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp HP-nya sampai berita ini diturunkan masih Belum ada jawaban.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ros, SH., yang menangani kasus ini, dikonfirmasi melalui WhatsApp HP-nya, juga belum ada jawaban.

Tidak hanya itu, pengacara terdakwa Willyanton Chen,  Rony Martin E. SH.MH, dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga belum menjawab.

Terkait kasus ini Herry Marhat, Aktivis LSM Laskar Anti korupsi ( LAKI) Pejuang 45 Kota Batam, minta pihak kejaksa dan hakim menghukum berat terdakwa Willyanton Chen,  sesuai dengan undang- undang yang Berlaku.

“Kita berharap Kepada Kejaksaan Negri Batam, mengikuti intruksi Kejasaan Agung (Kejagung RI) agar jaksa  yang ada diseluruh tanah air tidak main-main dalam penegakan hukum. Kita akan tetap mengawal proses persidangan kasus ini sampai tuntas,
Agar jaksa dan hakim pengadilan bisa menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan Perbuatannya.” Tegas Herry. **(Ali Asar)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

Polsek Daik Gelar Sosialisasikan Bahaya Dampak Narkoba

26 Agustus 2025
Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

Terlihat Rokok Ilegal di Tanjungpinang Masih Menjamur, Bea Cukai Minta Masyarakat Turut Awasi

25 Agustus 2025
Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

25 Agustus 2025
DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

22 Agustus 2025
Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2790126
Hari ini : 2837
Total Kunjungan : 2790126
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.