Batam, Leadernusantara.com- Terdakwa Willyanton Chen, pelaku Pengedar obat herbal tanpa izin alias ilegal sebanyak dua mobil truck, yang disita oleh BPOM Kepri, dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ruko Paradise Nagoya, terus bergulir dipersidangan secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis,20 Januari 2022.
Dari pantaun media ini dilapangan, kasus ini pada acara sidang terakhir yaitu membacakan putusan sela, dan sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Batam, dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Kejaksaan
Informasi yang diterima oleh media ini dari sejumlah nara sumber di Kejaksaan Negeri Batam.
Menurutnya kasus ini dinilai terkesan aneh, sebab sejak obat iligal itu disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, hingga saat ini terdakwa Willyanton Chen, tidak pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, sehingga kasus ini menjadi sorotan masyarakat Batam.
“Terdakwa Willyanton Chen, sangat Jelas melanggar Undang- undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, pasal 197, dengan ancaman
maksimal lima belas tahun penjara, denda Rp1,5 Milyar.”terang sember tersebut.
Sementara itu Willyanton Chen, terdakwa pengedar obat- herbal tanpa izin itu masih bebas berkeliaran.
Willyanton Chen, saat dikomfirmasi melalui WhatsApp HP-nya sampai berita ini diturunkan masih Belum ada jawaban.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ros, SH., yang menangani kasus ini, dikonfirmasi melalui WhatsApp HP-nya, juga belum ada jawaban.
Tidak hanya itu, pengacara terdakwa Willyanton Chen, Rony Martin E. SH.MH, dikonfirmasi melalui WhatsApp, juga belum menjawab.
Terkait kasus ini Herry Marhat, Aktivis LSM Laskar Anti korupsi ( LAKI) Pejuang 45 Kota Batam, minta pihak kejaksa dan hakim menghukum berat terdakwa Willyanton Chen, sesuai dengan undang- undang yang Berlaku.
“Kita berharap Kepada Kejaksaan Negri Batam, mengikuti intruksi Kejasaan Agung (Kejagung RI) agar jaksa yang ada diseluruh tanah air tidak main-main dalam penegakan hukum. Kita akan tetap mengawal proses persidangan kasus ini sampai tuntas,
Agar jaksa dan hakim pengadilan bisa menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan Perbuatannya.” Tegas Herry. **(Ali Asar)
Discussion about this post