• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 6 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pemprov Kepri Berlakukan SHSR Perjalanan Dinas ASN, Pejabat Dan DPRD Kepri

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
01/12/2020 10:37 PM
in Advertorial
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekda Kepri TS.Arif Fadillah (Foto)

Leadernusantara.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mulai memberlakukan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Uang saku perjalanan dinas Pejabat, ASN dan Anggota DPRD di Kepri tahun 2021.

Sekretaris daerah provinsi Kepri TS.Arif Fadillah, mengatakan penetapan SHSR uang saku ASN, Pejabat dan anggota DPRD itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 20 Februari 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

“Jadi berdasarkan SHRS itu, Uang perjalanan dinas akan disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan untuk Provinsi Kepri,”ujar Arif, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Berdasarkan Perpres lanjut Arif, uang saku harian perjalanan dinas ASN di Kepri akan disamaratakan. Artinya, baik itu ASN biasa maupun pejabat berpangkat eselon, akan menerima uang saku dengan nilai yang sama sesuai dengan aturan tersebut.

Didalam Perpres sambung Arif, juga telah ditetapkan batas tertinggi perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran. Mulai dari, biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.

“Kita tidak bisa mengeluarkan biaya lebih dari standar regional aturan yang sudah ditenrukan tersebut,”tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 Standar Haga Satuan Regional, komponen uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas Pejabat, ASN dan anggota DPRD, untuk perjalanan dinas dalam negeri luar kota sebesar Rp 370 ribu. Dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp150 ribu dan Diklat Rp 110 ribu.

Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Kepri untuk Kepala daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I tarif hotel Rp 4.275.000. Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp 1.854.000. Eselon III Rp 1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp 792.000.(PM)

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2943424
Hari ini : 2249
Total Kunjungan : 2943424
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.