• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 18 Februari 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pemprov Kepri Berlakukan SHSR Perjalanan Dinas ASN, Pejabat Dan DPRD Kepri

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
01/12/2020 10:37 PM
in Advertorial
0
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekda Kepri TS.Arif Fadillah (Foto)

Leadernusantara.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mulai memberlakukan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Uang saku perjalanan dinas Pejabat, ASN dan Anggota DPRD di Kepri tahun 2021.

Sekretaris daerah provinsi Kepri TS.Arif Fadillah, mengatakan penetapan SHSR uang saku ASN, Pejabat dan anggota DPRD itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 20 Februari 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

“Jadi berdasarkan SHRS itu, Uang perjalanan dinas akan disesuaikan dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan untuk Provinsi Kepri,”ujar Arif, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

DPRD Kepri Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Sikap Ranperda Perubahan APBD 2025

Berdasarkan Perpres lanjut Arif, uang saku harian perjalanan dinas ASN di Kepri akan disamaratakan. Artinya, baik itu ASN biasa maupun pejabat berpangkat eselon, akan menerima uang saku dengan nilai yang sama sesuai dengan aturan tersebut.

Didalam Perpres sambung Arif, juga telah ditetapkan batas tertinggi perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran. Mulai dari, biaya honorarium, perjalanan dinas, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor hingga pengadaan kendaraan dinas serta biaya pemeliharaan.

“Kita tidak bisa mengeluarkan biaya lebih dari standar regional aturan yang sudah ditenrukan tersebut,”tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 Standar Haga Satuan Regional, komponen uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan dan uang representasi perjalanan dinas Pejabat, ASN dan anggota DPRD, untuk perjalanan dinas dalam negeri luar kota sebesar Rp 370 ribu. Dan dalam kota lebih dari 8 jam Rp150 ribu dan Diklat Rp 110 ribu.

Kemudian untuk satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri khusus Kepri untuk Kepala daerah, Ketua DPRD dan pejabat eselon I tarif hotel Rp 4.275.000. Anggota DPRD dan pejabat eselon II Rp 1.854.000. Eselon III Rp 1.037.000 serta Eselon IV dan lainnya Rp 792.000.(PM)

Discussion about this post

Berita Terkini

Inter Casinò . all’interno dell’Italia

16 Februari 2026

Most Visited VIP Perks Surrounding Digital Poker Networks – USA Play Now

14 Februari 2026

Sisteme Priceput Pentru Joc De Ruletă Câștiguri Regular} RO Claim Free Spins

14 Februari 2026

Casino Online Australië Nederlands nationaal territorium Collect Bonus

14 Februari 2026

Advantages Of Applying Innovative Deposit Systems In Virtual Sites . Canadian territory Win Big Today

14 Februari 2026

Profesional Ghiduri Pentru A Stăpâni Internet Joc De Roată . pe teritoriul României Grab Your Bonus

14 Februari 2026

Bonus Kode Brez Depozita Lucky Creek – na območju Slovenije Try Your Luck

14 Februari 2026

Staycasino Bonus Code — US Play for Real

14 Februari 2026

Μέθοδοι Για Να Βελτιώσετε Την Εικονική Παιχνίδια Συνεδρίες Ευρώπη Play for Real

14 Februari 2026

Casino Strategy , Casino Production Developing , Sawbuck Rush Count — across the United States Start Winning

13 Februari 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2865266
Hari ini : 1424
Total Kunjungan : 2865266
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.