• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 5 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
28/05/2020 3:31 PM
in News, Tanjungpinang
0
Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal
0
SHARES
232
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 56/SET-GTC19/V/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid fase new normal yang ditujukan kepada bupati/wali kota se Provinsi Kepri selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten dan kota, pada 26 kalu Mei 2020.

Dalam hal ini Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, Musholla se- kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan kondisi perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam situasi zona merah, maka ada beberapa point yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga

Test Post Created

Navigating bets without the clutter: a fresh path for casual players

Point pertama, pada prinsipnya pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjamaah di rumah, terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning.

Namun, bagi pengurus dan jamaah Masjid, Surau, Musholla, dan rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah dikembalikan kebijakan kepada dewan kemakmuran masjid, surau, musholla, dan rumah ibadah lainnya untuk memutuskan mana yang terbaik dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di lingkungan masing-masing.

Point kedua menjelaskan, jika kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan ibadah berjamaah di rumah ibadah, maka wajib memperhatikan pengawasan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa peralatan ibadah masing-masing, menerapkan physical distancing/menjaga jarak mininal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah

Selanjutnya, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di rumah ibadah, bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjamaah di rumah ibadah, mewajibkan jamaah menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah, tidak bersalaman atau sentuhan fisik lainnya antarjamaah, dan jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid, surau, musholla atau jamaah tetap rumah ibadah.

“Diimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan jamaah untuk melaksanakan Do’a bersama setiap selesai melaksanakan ibadah berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kamis (28/5/2020). Sumber Diskominfo. (leader)

Tags: Pemko Tanjungpinang Terbitkan Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal

Discussion about this post

Berita Terkini

NL Gids 2026 promoties: hoe je jouw speelervaring kunt verbeteren

5 Agustus 2026

Ausländische Online Casinos Schweiz 2026: Welche Zahlungsmethoden garantieren schnelle

5 Agustus 2026

Top casas de apostas Portugal: guia prático para iniciantes em 2026

5 Agustus 2026

Experience thrilling gameplay at the Best Online Casino Canada 2026: a look at new

5 Agustus 2026

Test Post Created

5 Agustus 2026

Navigating bets without the clutter: a fresh path for casual players

5 Agustus 2026

Test Post Created

5 Agustus 2026

Test Post Created

5 Agustus 2026

Navigating Winexch Casino’s interface feels surprisingly effortless for newcomers

4 Agustus 2026

Test Post Created

4 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2986700
Hari ini : 2033
Total Kunjungan : 2986700
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.