Kota Pariaman, (leadernasional.com) – Wujud kepedulian Negara untuk mensejahterakan para Nelayan, dibuktikan dengan merealisasikan UU no 7 tahun 2016, tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan pembudidaya ikan serta petambak garam pada tahun lalu.
Didalam UU itu, disebutkan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan bagi nelayan maupun keluarganya, melalui kegiatan pemberian bantuan premi asuransi.
Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Walikota Pariaman, H. Genius Umar menyerahkan premi asuransi kepada 243 Nelayan Kota Pariaman melalui di Dinas Perikanan Kota Pariaman.
“Asuransi nelayan bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan atas resiko yang akan dialami oleh para nelayan dalam bekerja,” ujarnya.
Sudah saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi bagi kedaulatan pangan kita. bukan sekadar berporos pada pemenuhan pangan dalam Negeri, tetapi juga menyejahterakan para pelakunya, yaitu nelayan, tukasnya
“Hal ini telah kita buktikan dengan tingginya tingkat konsumsi ikan di Kota Pariaman, di tahun 2015, mencapai 35,5 kilogram perkapita pertahunnya, sedangkan target konsumsi ikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, hanya sebesar 34 kilogram perkapita/tahun,” ungkapnya.
Dalam keterangan Kepala Dinas Perikanan kota Pariaman Dasril mengatakan, Asuransi Nelayan ini berlaku efektif selama 1 tahun, pada tahun berikutnya, akan dilakukan registrasi ulang, ucapnya.
Besaran santunan yang diberikan pemerintah meliputi kecelakaan aktifitas penangkapan ikan, apabila meninggal, 200 juta, cacat, maksimal 100 juta, biaya pengobatan maksimal 20 juta,
Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktifitas penangkapan ikan, untuk meninggal 160 juta, cacat maksimal 100 juta, dan pengobatan maksimal 20 juta, jelasnya.
Dari sebanyak 268 Nelayan yang kita ajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang memperoleh Premi Asuransi hanya 243 nelayan. 25 Nelayan lagi akan kita upayakan dari Daerah dan kita ajukan lagi untuk tahun berikutnya, tutup Dasril. (Edi)
Discussion about this post