Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Jajaran Satreakrim Polres Tanjungpinang tangkap RS 31 perampok Lansia “Maimunah (71)” di Gang Pulau Pandan, Lorong II, Jalan Raja Haji Fisabililah, kelurahan Seijang Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Pers Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa didampingi Waka Polres AKBP Pol Robby serta Kasat Reskrim Agung Tri Poerbowo Koto dan Kasi Humas Sarul Damanik, pada Senin 14 Oktober 2024, di Mapolres Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Budi Santosa menjelaskan, Modus operandi pelaku RS berpura-pura menjadi petugas pengantar paket. Setelah korban membukakan pintu, pelaku langsung mencekik korban, saat korban berupaya melawan, tersangka memukul korban sebanyak dua kali mengena’i mata dan bibir korban hingga tak berdaya.
Akhirnya pelaku berhasil kabur, mengendara’i motor Yamaha Jupiter MX, handphone Redmi, ATM milik pelaku, dan hasil kejahatan tersangkan diamankan pihak Poleresta Tanjungpinang.
Adapun hasil kejahatan pelaku, berupa dua cincin emas, satu gelang emas, serta sebuah handphone Samsung Galaxy Type A04E dengan total kerugian korban, ditaksir mencapai belasan juta rupiah, sebut Budi Santosa.
Budi Santosa juga menjelaskan, bahwa barang-barang hasil curian pelaku dijualnya secara online. berdasarkan itu Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti, kata Budi Santosa.
Perampokan itu dilakukan tersanka pada malam hari, tanggal 21 Agustus 2024. Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Sdr)
Discussion about this post