Tanjungpinnag (leadernusantara.com) – Akhirnya ribuan karton Minuman Beralkohol (Mikol) ditangkap Kodim 0315 Bintan pada Senin (18/9) lalu, karena tidak memiliki dokumen secara sah disimpan dalam Gudang “milik Ahang”. di Gang Putri Balqis 3, Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, pelaku akan diseret pengadilan.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Syahrul Mamma menyebutkan, adanya impor Mikol (minuman beralkohol) secara illegal dari luar negeri, ditaksir kerugian negara sekitar 7 Milyar.
“Dari Mikol illegal ini kerugian negara kita taksir 7 Milyar,” ungkap Syahrul saat konfrensi pers, Selasa (3/10), di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan.
Syahrul dampingi Direktur Tertib Niaga Veri Anggrijono. Hadir Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bintan Dian Nusa, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto beserta Dandim 0315 Bintan.
Dalam Press releasenya, terkait penangkapan ribuan kardus Mikol berbagai merek, di Bintan, dari hasil PKTN bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, didukung oleh Kodim 0315/Bintan.
Diperkirakan barang haram tersebut diselundupkan dari Singapura ke Batam, transit melalui pelabuhan tikus di Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri, yang selanjutnya akan dikirim ke Jakarta.
Sedangkan gudang tersebut milik seorang pengusaha bernisial RG alias Ahang, sedangkan izin gudang, diperuntukkan hanya penyimpanan gas elpiji. ”Kami tegaskan tak ada kompromi bagi importir “nakal” yang tidak taat aturan,” ujarnya.
Ketentuan impor barang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Termasuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Kata Syahrul.
Ditambahkannya, penyidikan terhadap kasus ini, akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen PKTN. Pelaku akan di sangkakan sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Ujarnya. (red)


















Hari ini : 1349
Total Kunjungan : 2906197
Who's Online : 127
Discussion about this post