Kepri (leadernujsantara.com) – Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri, pergantian antar waktu (PAW) dari fraksi Demokrat dan Golkar, pada tanggal 20 februari 2017.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, mendesak pergantian antar waktu itu dilaksanakan, karena banyak agenda penting kedepannya yang harus dikerjakan, maka dijaduwalkan pada 20 Februari, 2 orang DPRD tersebut, akan dilantik dalam sidang paripurna istimewa nanti.
“Seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama kekosongan 2 orang anggota DPRD Kepri, yang seharusnya 45 Orang, kini hanya 43 orang saja” kata Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2).
Banmus akhirnya memutuskan pada tanggal 20 Februari untuk melantik keduanya anggota DPRD tersebut. Adapun kedua pengganti orang tersebut, Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari fraksi Golkar, kedua, Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.
Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat perda yang direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan, keempat perda itu diantaranya Perda No 6 Tahun 2006, tentang usaha Perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan.
Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010, tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah. “Untuk perda nomor 6 Tahun 2006 batal dengan sendirinya oleh perda no 1 tahun 2012,” kata Alex.
Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini. Jelas Alex. Sumber Protokol. (sdr)
Discussion about this post