Lingga (Leadernusantara.com) – Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda menerima surat pengunduran Diri dari jabatan sebagai wakil Bupati. Hal yang sama anggota DPRD daerah kabupaten Lingga, pada 19 Mei 2023, di Gedung DPRD Kabupaten Lingga.
Adapun pejabat yang mengundurkan diri dari jabatannya, diantaranya Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) mundur sebagai Wakil Bupati Lingga, Masa Jabatan 2021 – 2024. Begitu juga Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, berhenti sebagai anggota DPRD kabupaten Lingga.
Berdasarkan undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan pendapat dalam siding paripurna.
- menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga, masa jabatan 2021-2024, sesuai surat pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga, di setujui dalam siding paripurna DPRD.
- surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga, masa bhakti 2019-2024, pengajuan surat Seniy, SE mundur dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Surat permohonan mengundurkadiri akan diproses, sesuai mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah yang berbunyi, Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena:- 1. meninggal dunia2. permintaan sendiri, atau 3. Diberhentikan.
Pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri, melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga No. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ljngga, menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena. 1. meninggal dunia. 2. mengundurkan diri, atau 3. Diberhentikan.
Pada pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf I, diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada Pimpjnan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu Ucapan terima kasih disampaikan oleh Pimpinan Rapat merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lingga kepada Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan saudari Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya, selama masa menduduki jabatannya masing-masing, sebut ketua sidang.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin, Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga. Sumber humprosetwanlingga. (Leader)
Discussion about this post