
Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi didampingi kasat Res Narkoba dan jajaran Gelar Pres Release penindakan peredaran Naorkoba di wilayah Kota Tanjungpinang sekaligus pemusnahan Narkoba, pada Kamis 12 Juni 2025 di Mapolresta Tanjungpinang.
Menurut keterangan Hamam Wahyudi, penindakan peredaran Narkoba berdasarkan informasi dari Masyarakat, adanya peredaran Narkoba Baru golongan 1, Jenis Liguit Cairan Vape, sudah beredar di Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi tersebut Satuan Rerse Narkoba Polres Tanjungpinang, pada Jum’at 20 Mei 2025, sekira pukul 15.00 WIB di pelabuhan Sri Bintan Pura melakukan penangkapan seorang laki-laki 46 Tahun, inisial VWC warga Negara Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan VWC kedapatan membawa, menyimpan, menguasai Narkoba golongan 1 jenis Liguit Cairan Vape, sebanyak 10 Botol berisi cairan diduga narkotika golongan 1 seberat kotor 177,15, Gram dan 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu, dengan berat kotor 2,36 Gram.
Adapun barang yang disita dan diamankan dari Tersangka VWC, selain Narkotika Golongan 1, jenis redpil tergolong baru beredar di Indonesia, 1 buku Paspor Malaysia milik tersangka, sebuah Dompet berisi Kartu Identitas Idcart Malaysia, satu buah HP merek Iphone Promex, Uang Ringgit 1300, senilai 5 Juta Rupiah.
Atas perbuatan tersangka VWC dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 122 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana palingsingkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar Rupiah, paling banyak 10 Miliar Rupiah, ditambah 1/3. ( Sdr)
Discussion about this post