Natuna, (leadernusantara.com) -Mulai tanggal 8 Januari Tahun 2020 tidak boleh lagi ada mutasi jabatan di pemerintahan daerah se-Indonesia, kecuali ada surat dari ke kementerin yang memerintahkan.”Terang Ayanef Yulius SH.,M.Kn Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Natuna.
Bagi kepala daerah yang terbukti melanggar hal tersebut, bisa dikenakan sanksi hukum yang berlaku mulai dari sanksi tertulis sampai ke sanksi pemecatan. Terkait hal di atas, disampaikan Ayanef, “Kami Bawaslu Kabupaten Natuna sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Natuna pada tanggal 12 Desember 2019. Perlu kami sampaikan, siapapun yang melanggar aturan tersebut akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.”Tegas Ayanef.
Dasar hukum
larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”Terang Ayanef.
Ayanef juga menyampaikan, dampak buruk bagi ASN yang memberikan like di Facebook, sebab gara-gara satu jempol dapat membawa petaka sampai pemecatan. Ini yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini khusus untuk ASN yang memberikan dukungan kepada calon tertentu dengan cara like di Facebook (Medsos), kalau ada hal ini terjadi, ASN like, maka habis, apalagi ada yang mengscreenshots dan melporkan kepada Bawaslu, kami harus menindaknya. Ini yang perlu diketahui oleh ASN. Sanksi pelanggaran ini mulai dari sanksi administrasi, penurunan pangkat, sampai pemecatan, terangnya.
Terkait hal di atas, Bawaslu sebenarnya lebih cenderung kepada pencegahan dari pada penindakan.”Terang Ayanef, Rabu,(25/12) dalam pemaparannya selaku narasumber pada acara Monitoring Evaluasi Pengwasan Pemilu Tahun 2019 di Trans Central Hotel Jalan Pramuka Ranai. (Herman)








Hari ini : 1943
Total Kunjungan : 2868594
Who's Online : 131
Discussion about this post