Tanjungpinang (leadernsantara.com) – Meskipun kondisi pisik kurang sehat Lurah Kampung Bugis tepati janji dalam melakukan memediasi warga, untuk mencari solusi agar tercapai keamanan dan kenyamanan bagi warganya, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan.
Ditempat terpisah warga kampung bugis Heryadi mengatakan, setahun lebih proses pengajuan permohonan surat SKGR atas tanah miliknya, di kantor kelurahan kampung bugis yang dipimpin Rita Siswati, tidak kunjung tuntas bagaikan menunggu buah durian tidak kunjung jatuh, hingga saat ini.
Pada Rabu 21 Februari 2024, Lurah Rita Siswati akhirnya mengundang Heryadi dan sejumlah orang lainnya, guna upaya Mediasi, antara Heryadi dengan Asninawati yang membuat surat sanggahan, meminta lurah Kampung Bugis agar tidak menerbitkan surat tanah yang diajukan Heryadi SE.
Namun sangat disayangkan upaya Lurah kampung Bugis kandas, karena Asninawati bersikeras lebih memilih jalur hukum, ketimbang diselesaikan secara mediasi oleh Lurah. Bagi Asninawati sepertinya jurus lurah tidak ampuh, dalam memediasi warga di kantornya.
Pada saat mediasi tersebut, Lurah meminta Asninawati agar dapat menunjukan bukti surat pendukung atas tanah yang diakuinya, milik orang tuanya Hj.Safiah. lagi-lagi Asninawati pada ketika itu tidak terlihat menunjukan bukti surat pendukung, atas tanah yang diakui milik orang tuanya tersebut.
Sedangkan Heryadi jauh hari sebelumnya telah menunjukan bukti surat tanah atas kepemilikannya melalui kuasa hukumnya Yogi Gusrianto SH. namun Asninawati tetap bersikukuh dengan pendapatnya, tidak mengakui bukti surat tanah yang dimiliki Heryadi SE, tersebut.
Sehingga upaya lurah Rita Siswati memediasi antara Heyadi dengan Asninawati tidak menemukan titik terang, maka Lurah Rita Siswati dengan berat hati memberikan ruang untuk menyelesaikan pesoalan mereka tersebut, ke jalur hukum, melalui institusi penegak hukum untuk menemukan solusi.
Dikatakan Lurah Kampung Bugis Rita Siswati didampingingi kasi pemerintahannya, bersama pihak kecamatan Tanjungpinang Kota, juga diwakili kasi pemerintahannya, “Upaya mediasi Asninawati dengan Heryadi telah dilakukan, namun upaya tersebut tidak menemukan titik terang”, sebut Lurah Rita Siswati.
Pada Mediasi tersehbut Lurah Rita Siswati menghadirkan Camat Tanjungpinang Kota, yang diwakili Kasi Pemerintahan, Babinkantibmas, Babinsa, RT/RW, dan empat orang bersaudara, Heriadi SE, Asninawati, Asmarani, Ade Sukrisman. Namun Asninawati dan Ade Sukrisman bersikeras dengan argumennya.
Pada kesempatan itu juga Asninawati mengklaim bahwa surat tanah yang dimiliki Heryadi, “tidak benar”, aku Asninawati di hadapan Lurah dan para peserta yang hadir di saat Mediasi itu,
Ditempat terpisah, Heryadi selaku warga Kampung Bugis mengatakan, mengajukan pemohonan surat SKGR atas tanah milikannya, sudah sekitar se tahun lebih di kantor keluarahan Kampung Bugis yang dimpin Rita Siswati S.Sos, namun sampai saat ini belum kunjung tuntas, kata Heryadi kepada media ini.
Heryadi juga menyebutkan, Lurah Kampung Bugis Rita Siswati S.Sos tidak menerbitkan surat SKGR atas tanah miliknya, karena ada surat sanggahaan dari Asninawati yang meminta agar Lurah Kampung Bugis, tidak menerbitkan surat SKGR yang diajukannya, sejak tahun 2023 lalu, “Maka saya merasa dirugikan”, ungkap Heryadi.
Kuasa hukum Heryadi Yogi Gusrianto SH mengatakan, dalam hal bukti kebenaran surat dari kliennya sudah diperlihatkan dan di buktikan kebenarannya, bahkan sudah ter register di kelurahan kp.bugis dan di kecamatan Tanjung pinang Kota, namun bukti tersebut dikesampingkan oleh kelurahan kampung bugis, dikarenakan adanya surat yang dilayangkan oleh saudari ASNINAWATI kepada kelurahan kampung bugis.
Bahwa menurut kuasa hukum HERIYADI.SE mengatakan, seharusnya kelurahan kampung bugis memperhatikan bukti surat yang dimiliki oleh Kliennya tersebut, sudah semestinya menjadi dasar atas kepemilikan dan atau penguasaan atas lahan tersebut, kata Yogi Gusrianto SH. (Sdr)
Discussion about this post