Natuna, leadernusantara.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Sabtu,20 Juni 2020, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020
tentang tahapan pemilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil/ Geubernur Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota, Wakil Wali kota secara serentak 9 Desember 2020
Padakegiatan yang berlansung di Room Lantai II Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat,
Kecamtan Bunguran Timut itu, penyampaian materi disampaikan lansung oleh Ketua KPU
Natuna Junaidi Abdillah, didampingi anggota komisioner KPU Natuna lainya.
Dikatakan Junanaidi,”Sehubungan dalam suasana wabah covid-19, dalam sosialisasi ini kita
lakukan secara bertahap, pagi, siang dan sore.”Terang Junaidi.
Adapun peserta pada sosialisasi ini Perwakilan pemerintah kecamatan dan Desa, TNI-Polri,
LSM,OKP, Tokoh Agama, Mahasiswa, Pimpinan Parpol dan Watawan. Tujuan sosialisasi ini,
agar informasi terbaru tentang tahapan pilkada serentak 9 Desember Tahun 2020 tersampaikan
kepada masyarakat luas.”Ujar Junaidi.
Lanjut Junaidi, PKPU Nomor 5 Tahun ini dikeluarkan berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Dan pelaksanaan pilkada nantinya akan dilaksanakan mengikuti
protocol kesehatan covid-19.”Terang Junani.
“Berikut salinan lengkap PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU
Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.




























Hari ini : 1323
Total Kunjungan : 2906171
Who's Online : 127
Discussion about this post