Natuna, Leadernusantara.com tiga orang warga Natuna, alias AA (32), SS (41), dan LL (18) disangkakan pasal 363 ayat 1 Huruf ke 4 dan ke 5 K.U.H.Pidana tentang kasus pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun akibat ulahnya mencuri 38 unit batrai mesin UPS merek roket 12 V di RSUD Natuna.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si., melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum., pada konfrensi pres di Mapolres Natuna, Senin, 18 Oktober 2021 siang tadi.
Kronologis kejadian yakni pada hari jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 wib Sdr. Hartanto Hendak Menghidupkan Lampu Taman di Ruang LVMDP kemudian setibanya di ruangan LVMDP di dapati 38 (Tiga Puluh Delapan) unit aki untuk UPS (Uninterruptible Power Supply) telah hilang.
Dikatakan Ikhtiar, modus operandi yang dilakukan 3 orang tersangka yaitu dengan cara masuk kedalam ruangan melalui jendela yang tertutup lalu dicongkel, setelah berada didalam ruang UPS kemudian membuka baut kabel penghubung baterai. Kemudian meletakkan baterai disamping kamar mayat kemudian (J) memindahkan mobil pick up ke samping kamar mayat, lalu memuat baterai ke bak mobil pick up.”terang kasat.
Berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober 2021, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkus 2 tersangka yakni AA dan SS. Sementara LL berhasil di tangkap pada 17 Oktober 2021 beserta 38 unit batrai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pik up jenis Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam dengan nopol BP 8175 NY yang digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang hasil curian tersebut.
Hasil curian itu menurut keterangan tersangka, rencananya akan dibawa ke -Jakarta untuk di jual. Atas kasus ini kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai 95 juta rupiah.
“Hingga saat ini 1 orang pelaku lainnya inisial (J) yang berperan sebagai sopir pada perkara ini masih dalam pengejaran polisi”, Ucap Kasat Reskrim Polres Natuna
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Natuna untuk berhati-hati dalam dalam menyimpan barang berharga seperti Sepeda Motor dan lainya, sebab kata kasat, pelaku kejahatan saat ini tidak pilih-pilih barang untuk jadi sasarannya, asalkan ada kesempatan tabung Gas, Mie Instan pun mereka ambil.”ujar Kasat. (Herman)
Discussion about this post