Natuna, leader.com – Guna mengambil langkah-langkah tepat dalam pelaksanaan antisipasi penyebaran dan penanganan dampak COVID-19 di Kabupaten Natuna, agar perekonomian masyaraat kecil tidak terus terpuruk. Mengingat kondisi Kabupaten Natuna masih dalam Zona Hijau.
Pemerintah Daerah berencana untuk sedikit merubah surat edaran yang telah disebarkan sebelumnya, untuk kembali memberikan toleransi kepada para pelaku usaha kecil untuk terus melakukan aktivitas usahanya.
Pada rapat yang berlangsung
Minggu, (03/05) di Rumah Dinas Bupati Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur itu, juga nampak hadir para anggota Tim Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten, diantarnya Dandim/0318 Natuna, Letkol (Czi) Ferry Kriswardana, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Natuna Drs.H.Hamid Rizal, selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Natuna.
Rencana evaluasi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna akan menerapkan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1.Setiap pelaku usaha maupun pembeli harus menggunakan masker dan menjaga jarak
2. Pembeli diperbolehkan duduk untuk melakukan transaksi paling lama 15 menit.
Hamid juga menjelaskan, informasi terkini yang sangat diharapkan oleh masyarakat adalah kepastian terhadap bantuan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi, baik dalam bentuk bantuan pangan maupun dana langsung tunai. Hal ini menjadi penting mengingat tidak jarang informasi tersebut menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.”Terang Hamid.
Saat ini Bangsa Indonesia dan hampir sebagian besar penduduk dunia dilanda ketakutan akibat wabah Corona, dan kondisi ini mengharuskan seluruh masyarakat maupun pemerintahan untuk saling peduli dan bekerjasama bagi mengentaskan permasalahan global yang sedang dihadapi ini.
Hamid juga meminta kepada seluruh pimpinan OPD nya, untuk merevisi daftar anggaran yang akan dialihkan kepada Pemerintah Pusat bagi mendukung penanganan Covid-19 skala Nasional.”Ucap Hamid. (hum/her)

















Hari ini : 4156
Total Kunjungan : 2908027
Who's Online : 138
Discussion about this post