• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 10 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Marzuki ; Bupati Tak Bisa Keluarkan Izin Tambang Hanya Bisa Memberikan Rekomendasi 

sudirman leader by sudirman leader
14/06/2022 11:44 AM
in Natuna
0
Marzuki ; Bupati Tak Bisa Keluarkan Izin Tambang Hanya Bisa Memberikan Rekomendasi 
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Natuna, leadernusantara.com- Kehadiran Perusahan tambang Pasir Kuars dan Silika di Natuna terus menuai penolakan oleh sebagaian masyarakat namun Pemerintah Kabupaten Natuna dipastikan tidak bisa menolak kegiatan tambang pasir kuarsa di daerahnya, sebab kewenangan terhadap izin petambangan merupakan ranah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Namun dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Natuna dinilai memiliki kekuatan untuk menggagalkan proses penyelesaian regulasi suatu pertambangan. Bahkan pemerintah daerah juga dinilai memiliki potensi untuk membuat kegiatan pertambangan dihentikan.
Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2022).
Ia menjelaskan, pada proses izin wilayah pertambangan, korporasi tambang harus meminta rekomendasi dari pemerintah daerah untuk melakukan eksplorasi potensi tambang di suatu wilayah.


“Cuma di tahapan ini Pemda hanya bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa ada kewenangan untuk menolak ataupun menerima kehadiran tambang di wilayah itu,” terang Marzuki.
Akan tetapi, pada proses selanjutnya dalam hal ini proses pembutan Izin Operasional Pertambangan (IOP), perusahaan tambang harus mengantongi syarat berupa dokumen Amdal dan dokumen rekomendasi dari pemerintah.
Apabila kedua syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan tambang, maka izin operasinya tidak bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat ataupun provinsi.
“Nah, di sini Pemda dapat menggagalkan Izin Operasional Pertambangan (IOP) itu. Artinya kalau Pemda tidak mau memberikan dokumen-dokumen itu, mereka tidak bisa dapat IOP,” papar Marzuki.
Bukan hanya itu, ia juga menilai pemerintah daerah juga memiliki kekuatan untuk menghentikan operasional tambang yang sedang berjalan.
“Kekuatannya terletak pada dokumen-dokumen yang telah dikeluarkan itu. Jika operasional tambang menyalahi kesepakatan yang tertera pada dokumen, maka operasional tambang harus dihentikan oleh level pemeritahan yang memberikan izin,” jelasnya.
Maka dari itu, dalam hal pertambangan pasir kuarsa yang belakangan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Marzuki menekankan agar pemerintah dapat proaktif mengawal proses perizinan tambang tersebut.
Demikian halnya apabila tambang pasir kuarsa itu nantinya sudah berjalan, Pemda juga ditekankan agar selalu aktif melakukan pengawasan, sehingga tindakan pelaku tambang tidak melenceng dari aturan dan kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen pemerintah daerah.
“Kekuatan pemerintah ada di tahapan ini juga, di sinilah Pemda harus berpihak betul pada lingkungan dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Begitu juga dengan sesi pasca tambang, perusahaan tambang harus memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam rekomendasi kesepakatannya dengan pemerintah daerah.
“Misal, di dalam dokumen sebuah kawasan itu tertera kawasan pertanian, mereka harus memperlakukan lahan yang sudah ditambang itu menjadi lahan yang layak bagi pertanian. Itu kewajiban mereka,” tegasnya lagi.
Marzuki meyakini, pertambangan pasir kuarsa di Natuna akan dapat berjalan. Hanya saja mereka akan dapat beroperasi apabila semua syarat dan ketentuannya sudah terpenuhi.
“Cuma itu tadi, harapan kami Pemda harus aktif mengawalnya mulai dari tahapan proses regulasi, operasional tambang dan setelah pertambangannya. Jangan sampai kita mencari PAD, tapi alam kita rusak dan masyarakat kita rugi,” kata Marzukiandasnya mengakhiri.(Red)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2908261
Hari ini : 4390
Total Kunjungan : 2908261
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.