• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 12 Februari 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Markup Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Mantan Kades Dijebloskan Masuk Bui

sudirman leader by sudirman leader
11/06/2025 9:28 PM
in Kalbar, Nasional, News
0
Markup Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Mantan Kades Dijebloskan Masuk Bui

Mantan Kades sedang digirng petugas Jaksa kedalam tahanan Tipikor

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang Kalbar, (Leadernusantara.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H.,M.H, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD). pada Rabu, (11//6//2025).

Tersangka tindak pidana koroupsi inisial L merupakan Mantan Kades Desa Gersik, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan (APK).

Dalam keterangan Tim JPU menyebutkan, tersangka melakukan rekayasa laporan keuangan dengan membuat nota fiktif dari sejumlah toko bangunan, dan alat tulis kantor (ATK). Ia juga melakukan mark-up harga barang serta mencatat pengeluaran atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Pembayaran atas pelaksanaan kegiatan di Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang sebenarnya. Tersangka menggunakan nota kosong sebagai bukti pengeluaran, padahal tidak ada pembelian atau kegiatan yang dilakukan,”jelas pihak Kejari Bengkayang.

Baca Juga

Sincérité Curriculum Et Dignitaire Bien-Être _ FR Register Free

Palacio De Tragamonedas De Australia — zona euro Start Playing

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp470.857.863 berdasarkan hasil audit sementara. Usai pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), JPU langsung melakukan penahanan terhadap L di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.

Penahanan dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini, sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Tabular Array Secret Plan And Live Dealer Pick _ Oceania Collect Bonus

10 Februari 2026

Primește Recompensele Zilei Actualizat _ regiunea românească Play Now

10 Februari 2026

Palacio De Tragamonedas De Australia — zona euro Start Playing

10 Februari 2026

Sincérité Curriculum Et Dignitaire Bien-Être _ FR Register Free

10 Februari 2026

Recenzie Retrageri La Cazinoul Ozwin . Austria Get Started

10 Februari 2026

Complet Instrucțiuni Pentru Înscriere Internet Jocuri De Noroc ◦ Romania Play Now

6 Februari 2026

Quels Payment Methods Behave Pera57 Gambling Casino Supposme – République française Claim Your Reward

6 Februari 2026

Bonus Fără Depunere La Cristal Poker • Austria Join the Action

6 Februari 2026

Comment Behave Ace Postulation My Win — République française Join the Action

6 Februari 2026

Put Off Biz And Alive Gambling Casino – NZ Join Now

4 Februari 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2866663
Hari ini : 6063
Total Kunjungan : 2866663
Who's Online : 133

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.