Bengkayang Kalbar, (Leadernusantara.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H.,M.H, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD). pada Rabu, (11//6//2025).
Tersangka tindak pidana koroupsi inisial L merupakan Mantan Kades Desa Gersik, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan (APK).
Dalam keterangan Tim JPU menyebutkan, tersangka melakukan rekayasa laporan keuangan dengan membuat nota fiktif dari sejumlah toko bangunan, dan alat tulis kantor (ATK). Ia juga melakukan mark-up harga barang serta mencatat pengeluaran atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
“Pembayaran atas pelaksanaan kegiatan di Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang sebenarnya. Tersangka menggunakan nota kosong sebagai bukti pengeluaran, padahal tidak ada pembelian atau kegiatan yang dilakukan,”jelas pihak Kejari Bengkayang.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp470.857.863 berdasarkan hasil audit sementara. Usai pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), JPU langsung melakukan penahanan terhadap L di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.
Penahanan dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini, sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Maria)
Discussion about this post