• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 13 Juni 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Markup Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Mantan Kades Dijebloskan Masuk Bui

sudirman leader by sudirman leader
11/06/2025 9:28 PM
in Kalbar, Nasional, News
0
Markup Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Mantan Kades Dijebloskan Masuk Bui

Mantan Kades sedang digirng petugas Jaksa kedalam tahanan Tipikor

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang Kalbar, (Leadernusantara.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H.,M.H, melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD). pada Rabu, (11//6//2025).

Tersangka tindak pidana koroupsi inisial L merupakan Mantan Kades Desa Gersik, diduga telah menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan (APK).

Dalam keterangan Tim JPU menyebutkan, tersangka melakukan rekayasa laporan keuangan dengan membuat nota fiktif dari sejumlah toko bangunan, dan alat tulis kantor (ATK). Ia juga melakukan mark-up harga barang serta mencatat pengeluaran atas kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Pembayaran atas pelaksanaan kegiatan di Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang sebenarnya. Tersangka menggunakan nota kosong sebagai bukti pengeluaran, padahal tidak ada pembelian atau kegiatan yang dilakukan,”jelas pihak Kejari Bengkayang.

Baca Juga

Gigih dan Serius Bupati John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Ke Bappenas

Narkotika Jenis Cair Dari Malaysia Serbu Kepri Berhasil Ditindak Jajaran Polresta Tanjungpinang

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp470.857.863 berdasarkan hasil audit sementara. Usai pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), JPU langsung melakukan penahanan terhadap L di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.

Penahanan dilakukan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini, sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Gigih dan Serius Bupati John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Ke Bappenas

Gigih dan Serius Bupati John Kenedy Azis Serahkan Proposal Infrastruktur Ke Bappenas

12 Juni 2025
Narkotika Jenis Cair Dari Malaysia Serbu Kepri Berhasil Ditindak Jajaran Polresta Tanjungpinang

Narkotika Jenis Cair Dari Malaysia Serbu Kepri Berhasil Ditindak Jajaran Polresta Tanjungpinang

12 Juni 2025
Dari Mei Hingga Juni 2025 Polresta Ringkus 7 Orang Penyalah Gunakan Norkoba

Dari Mei Hingga Juni 2025 Polresta Ringkus 7 Orang Penyalah Gunakan Norkoba

12 Juni 2025
Padang Pariaman Canangkan 100 Festival, Bupati JKA “Dorong Kebangkitan Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Padang Pariaman Canangkan 100 Festival, Bupati JKA “Dorong Kebangkitan Budaya, dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2025
Ketua DPRD Kabupaten Lingga Maya Sari Resmi Tutup Acara Senandung Idul Adha 1446H

Ketua DPRD Kabupaten Lingga Maya Sari Resmi Tutup Acara Senandung Idul Adha 1446H

11 Juni 2025
Markup Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Mantan Kades Dijebloskan Masuk Bui

Markup Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Mantan Kades Dijebloskan Masuk Bui

11 Juni 2025
Banner dari DPRD Lingga

Banner dari DPRD Lingga

11 Juni 2025
Kejati Kepri Tahan Tersangka Mantan Dirut LPP RI Tersandung Kasus Diduga Korupsi

Kejati Kepri Tahan Tersangka Mantan Dirut LPP RI Tersandung Kasus Diduga Korupsi

10 Juni 2025
Medco Group Tertarik Akan Berinvestasi Potensi Pariwisata di Padang Pariaman

Medco Group Tertarik Akan Berinvestasi Potensi Pariwisata di Padang Pariaman

10 Juni 2025
Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

9 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2768701
Hari ini : 4090
Total Kunjungan : 2768701
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.