Lingga, Leadernusantara.com – Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Bela Negeri Melayu (BNM) Kabupaten Lingga, Al Amin, mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Agar Daerah Lingga tidak dijadikan Wilayah Pertambangan.
“Terkait Perda RTRW Kepri, ada baiknya Lingga memang tidak dijadikan wilayah pertambangan. Gubernur dan DPRD Kepri jangan termakan tekanan dan sekelompok atau sebagian pihak yang mengatas namakan masyarakat, sebab apa yang di lakukan pemerintah provinsi sudah sesuai dan tepat,”Jatanya.
Maka itu, Sebagai masyarakat kami sangat mendukung penuh kebijakan tersebut. dari sisi hukum Undang-undang (UU) tentang pengelolaan Pulau kecil, wilayah Kabupaten Lingga memang tidak boleh jadi wilayah pertambangan, karena luas pulauanya tidak aad yang diatas 2000 Km persegi.
sesuai UU yang berlaku, wilayah yang dijadikan wilayah pertambangan harus diatas 2000 Km persegi. Sementara itu, di Kabupaten Lingga, tidak ada satu pun wilayah darat yang memiliki luas diatas itu.
“Berdasarkan kejadian sebelumnya, aktivitas pertambangan di Lingga merusak ekosistem hayati dan lingkungan, mari kita mengaca pada kejadian-kejadian sebelumnya,”Cetus Al Amin.
Menurut Al Amin , akibat dari pertambangan, menilai tidak jelas pemasukan daerah baik itu royaliti maupun PSDH-DR nya. Apalagi, sampai hari ini perosalan DKTM belum jelas dan menjadi persoalan hukum. Apalagi ,Izin pertambangan yang selama ini dijalankan hanya sekedar Formalitas, tidak disejalankan secara betul sesuai dengan dokumen Amdal yang pernah dilakukan.
“Ada baiknya, Pemprov Kepri memikirkan hal yang tidak merusak alam, baik itu di sektor perikanan, pertanian, peternakan maupun pariwisata, yang memiliki potensi yang cukup besar di lingga yang memiliki luas daratan hanya 2 % saja,”Ujarnya.
Masih Al Amin mengajak semua pihak dari pengalaman sebelumnya.
“Mari kita Belajar dari pengalaman sebelumnya, akibat dari pertambangan, yanga justru banyak menimbulkan persoalan hukum maupun persoalan sosial”Tutup Amin.
(red)
Discussion about this post