Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur, disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang,Provinsi Kalbar.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, menangkap AS (43), pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.
“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya, di Kecamatan Bengkayang, terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun, tersangka sudah diamankan, di mako Polres Bengkayang” kata Andika saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya hingga korban hamil kurang lebih lima bulan, hal itu terkuak setelah saksi korban melaporkan atas kejadian tersebut kepada orangtua korban.
“Aksi pelaku melecehkan korbanya, pada Oktober 2022, akhirnya korban menceritakan kepada orangtuanya pada Maret 2023, kemudian pihak keluarga melaporkan atas kejadian tersebut, ke Polres Bengkayang, pada Selasa (4/4),” kata Andika.
Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS (Pelaku). karena korban sering mengalami sakit, seperti kesurupan, pelaku mengobati korban agar sembuh dari kesurupan, namun sebaleknya pelaku mencuri momen yang pas untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Kornologis kejadian tersebut pada saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS datang mengetuk pintu kamar korban terus pelaku masuk dalam kamar korban pada saat itu, namun tidak sampai disitu malah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, kata kasat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Maria)








Hari ini : 3469
Total Kunjungan : 2867311
Who's Online : 126
Discussion about this post