• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 13 Desember 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Lagi-Lagi Kalah Judol Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Patah Tulang

sudirman leader by sudirman leader
24/12/2024 10:19 AM
in Sumbar
0
Lagi-Lagi Kalah Judol Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Patah Tulang

kapolres Padang Pariaman saat konfresnsi Pers penanganan kasus tindak pidana Kekerasan terhadap anank di bawah umur

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parit Malintang, Leadernusantara.com – Hal yang tak patut ditiru seorang ayah tiri di Padang Pariaman aniaya anak tiri usia dua tahun hingga menaglami patah tulang, dilatarbelakangi karena kalah Judol “Judi Online”, hal ini tentunya patut menjadi perhatian khusus bagi penegak hukum.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si,  didamping Kasat Reskrim dan Kasi Humas, gelar konfresi pers dalam rangka penanganan kasus tindak pidana penganiayaan anak tiri dibawah umur, usia 2 tahun, hingga patah tulang. Selasa 24 Desember 2024.

Ayah tiri berinisial BNP 33 tahun warga korong Kampuang Tangah, Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung, tega aniaya anak tirinya usia 2 tahun, hingga patah tulang. Kini tersangka BNP mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kejam dan keji.

Menurut Kapolres Padang Pariaman Ahmad Faisol dalam konfrensi Pers nya menjalaskan, ” bahwa tersangka BNP beserta barang bukti, telah kita amankan, di Mapolres Padang Pariaman guna untuk penyidikan lebih lanjut”, jelas Ahmad Faisol.

Baca Juga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kornologis kejadian kasus penganiayaan anak tiri dibawah umur sebut saja inisial MAS usia 2 Tahun hingga menderita pata tulang. Tersangka merupakan ayah tiri korban. Kejadian ini terjadi pada pukul 05:30 pagi, pada hari senin 23 Desember 2024, di rumahnya.

Hal ini terjadi bermula saat ibu korban ke pasar membeli keperluan alat dapur. sementara tersangka main judol alias judi online. Saat itu korban terbangun dari tidurnya dan menangis, mungkin karena tidak melihat Ibunya, sayangnya korban bukan dibujuk, tetapi malah di injak-injak oleh ayah tiri, “bejat”.

Mendengar tangisan korban, pelaku merasa terganggu hingga menginjak-injak paha kaki kanan korban saat posisi terlentang, sebanyak 6 kali, agar sikorban bisa diam, namun korban bukanya dian, akan tetapi korban malah tambah menjerit karena kesakitan.

“Karena korban belum diam, tersangka malah meneruskan aksinya dengan menjepit korban dengan kedua belah pahanya, serta menyekap mulut dan memukul dada korban”.

Dikatakan Ahmad Faisol, Dari hasil fisum tampak memar didada dan patah tulang pada paha kiri korban. Pada saat ibunya pulang dari pasar, tersangka menggendong korban dan menyerahkan kepada istrinya yang merupakan ibu kandung korban dalam keadaan meringis kesakitan.

“Sepertinya pelaku belum puas melakukan intimidasi terhadap korban dipelukan ibunya Immelsya, pelaku sempat menarik kaki kiri korban yang patah, hingga berbunyi trek patah tulang, maka  Immelsya melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa anaknya “.ungkap Kapolres menirukan keterangan ibu korban.

Lanjut Faisol, “Kita juga mengamankan barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek berwarna coklat dan Satu bonk penghisap sabu-sabu. Untuk bonk penghisap sabu-sabu, kita masih melakukan pedalaman penyidikanlanjutan”.

Akhirnya “tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat(1),(2) dan pasal 76 huruf C Undang-aundang Ri no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Uandang RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. ancaman hukuman 9 tahun penjara”pungkasnya. (Jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Reliable Remote Online Casinos . the British Isles Join Now

9 Desember 2025

Bonusexplosie – Koninkrijk der Nederlanden Claim Bonus

9 Desember 2025
Camat Lingga Utara Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2025

Camat Lingga Utara Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Tahun 2025

5 Desember 2025
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025

Megnövelt Esély Díjakat Nyerni Nyereményekkel ✧ Magyarország ♦️

3 Desember 2025

Ellenőrzés Élő Statisztikák ◦ Hungary Unlock Offer

3 Desember 2025

Lykos Kaszinó ✧ magyar terület Win Big Today

3 Desember 2025

Részletes Oktatóanyag Az Webalapú Játék Akciók Bővebben . Magyar Köztársaság 🚀

3 Desember 2025

Ucapan Hari Jaadi Pemkab Lingga 22

1 Desember 2025

30 November 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2824961
Hari ini : 1992
Total Kunjungan : 2824961
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.