• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 31 Mei 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

KPU Padang Pariaman Bersama Bawaslu Tertibkan APK Calon Bupati dan Wakil Bupati

sudirman leader by sudirman leader
24/11/2024 9:46 PM
in Sumbar
0
KPU Padang Pariaman Bersama Bawaslu Tertibkan APK Calon Bupati dan Wakil Bupati

Tim Gabungan sedang menertikan APK Paslon yang dipasan saat kampanye dimulai

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batang Anai (Leadernusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman beserta Bawaslu dan seluruh stakeholder sefakati  tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan wakil bupati Padang Pariaman Tahun 2024.

Penertiban tersebut, seperti di sepanjang jalan protokol arah Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Minggu 24 November 2024. Penertiban itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor13 Tahun 2024.

Terkait APK Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan hingga masa tenang, yaitu tanggal 25 September sampai dengan Tgl 23 November 2024.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia , Winda Arianti, S, Si (Sosdiklih, Parmas & SDM) saat di konfirmasi awak media ini menyampaikan, bahwa pada penertiban ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Tim Paslon.

Baca Juga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Hal itu bekerjasama dengan Bawaslu Padang Pariaman, Polres Padang Pariaman dan Polresta Pariaman, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup, di kabupaten Padang Pariaman.

APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon, mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, Pembersihan alat peraga Kampanye, dilakukan oleh Tim Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

“Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Padang Pariaman, menjadi kewajiban KPU Padang Pariaman untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi, mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya,” ujar winda

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin mengatakan, kegiatan pembersihan APK calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati akan kita copot semua, mulai dari jalan protokol arah bandara internasional Minangkabau sampai di 17 kecamatan di Padang Pariaman.

Begitu juga di posko pemenangan Paslon,  sementara KPU sendiri yang  memfasilitasi APK bupati dan wakil bupati Padang Pariaman 2024 berupa baliho, billboard, umbul-umbul, spanduk, dan juga bahan kampanye dari  2 pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Padang Pariaman, semua akan ditertibkan pada masa tenang.

“Kita juga sudah surati setiap timses paslon untuk menertibkan APK yang mereka pasang. Kami harap semua APK dapat ditertibkan di masa tenang ini,” pungkasnya (jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2944208
Hari ini : 7139
Total Kunjungan : 2944208
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.