Padang Pariaman (Leadernusantara.com) – Komisi pemilihan umum (KPU) Padang akan mengelar rapat pleno terbuka pada 9 Januari 2025 tentang penetapan calon kepala daerah Bupati dan wakil bupati padang pariaman yang terpilih, priode 2025-2030, hasil pemilhan tahun 2024 yang lalu.
Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Padang Pariaman Roza Mendes saat di konfirmasi awak media melalui chat Watshappnya mengatakan, berdasarkan pasal 57 PKPU 18 tahun 2024, bahwa KPU kabupaten/kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan, hasil pemilihan.
Paling lama 3 hari setelah KPU kabupaten/kota, memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) harus melakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, jelasnya.
Roza Mendes menjelaskan berkaitan dengan ini KPU padang pariaman telah menerima surat edaran nomor 24 tahun 2025 dari KPU RI dan BRPK nomor 98 yang dikeluarkan oleh Makamah konstitusi. berdasarkan ketentuan diatas maka KPU Padang Pariaman akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati di padang pariaman pada pemilihan tahun 2024.
Rapat pleno terbuka tersebut dilakukan secara serentak kabupaten/kota lainnya yang tidak terdapat gugatan PHP di MK, di sumatera barat terdapat 8 kabupaten/kota yang tidak ada gugatan PHP di MK, termasuk KPU Padang Pariaman. maka pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati padang pariaman akan ditetapkan pada hari kamis tanggal 9 Januari 2025. Ucapnya
Penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati padang pariaman akan mengundang dari berbagai pihak, diantaranya ketua DPRD padang pariaman, parpol/gabungan parpol peserta pemilihan, pasangan calon, bawaslu, pemda, lembaga vertikal di padang pariaman, ormas dan OKP.,,jeff
Discussion about this post