• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 20 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2023 5:25 AM
in Kalbar, News
0
Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

foto pengurus serikat buruh berbincang upaya perjuangan hak kryawan yang dipecat perusahaan

0
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (Leadernusatara.com) – Korban PHK salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 4 tahun di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset, di pecat secara sepihak oleh perusahaan, membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya.

Kepada media ini Kusnadi yang merupakan pengurus serikat pekerja Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) mengatakan kronologi yang di alaminya, bahwa keputusan pihak management perusahaan dengan memberhentikan dari perusahaan, merupakan perbuatan tindakan melawan hokum, sebutnya Kamis 20/01/23.

“Dalam hal ini kita seharusnya mengacu pada peraturan perundangan yang sudah di tetapkan, Salah satunya perusahaan dilarang mem-PHK sesaui Pasal 153 Ayat 1 huruf f. buruh yang tergabung dalam organisasi ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut”, kata Kusnadi.

Kusnadi mengungkapkan adanya dugaan Union Busting (Pemberangusan) yang di lakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Baca Juga

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

“Union busting adalah suatu praktek yang di lakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja /buruh di perusahaannya. Hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang perusahaan terdap karyawannya, pihak terkait patut mensiasati bagi perusaah nakal” kata Kusnadi.

Setiap warganegara berhak mendapatkan kemerdekaan sesuai haknya, di jamin oleh UUD 1945 maupun UU turunannya seperti UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. “Tidak sebaliknya seperti yang dilakukan oleh perusahaan, merupakan penidasan terhadap karyawannya” Ungkapnya

Lanjut Kusnadi menjelaskan, adanya kecurangan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam  mengeluarkan surat peringatan (SP), seharusnya ada jedah waktu seperti SP 1, beberapa bulan kemudian ada SP 2 dan SP 3. yang menjadi pertanyaan, Surat yang di keluarkan oleh manejen perusahaan secara bersamaan, tanpa jeda.

“Secara garis besar SP terbagi menjadi tiga, Yaitu SP pertama, kedua dan ketiga masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja, Jika dalam kurun waktu enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik, maka kryawan tersebut terbebas dari SP pertama, jelasnya.

Namun bila masa SP pertama belum habis, mereka kembali melakukan pelanggaran berbeda, maka pihak Perusahaan dapat memberikan SP ke dua hingga ke tiga. Atas tindakan perusahaan yang memecat karyawanya secara sepihak, kita akan laporkan kepada Disnaker kabupaten Bengkayang. Pungkasnya. Reporter : Maria/Tim.

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Brionisplay.pl: odkryj świat kasyn online i ich unikalne oferty

20 Oktober 2026

Norsemania Casino: Wichtige Tipps für einen gelungenen Spielstart

20 Oktober 2026

So vergleichen Sie die besten Zahlungsoptionen im Woolbet Casino

20 Oktober 2026

Woolbet Casino: Ihre erste Sitzung – Tipps für einen gelungenen Start

20 Oktober 2026

Die Top-Promotions im Mythoswin Casino: Maximieren Sie Ihre Gewinne

20 Oktober 2026

Unlock Exciting Rewards with Pin Up Bonuses at Kenya’s Top Online Casino!

20 Oktober 2026

Завоюйте Megaways слоты онлайн: захватывающий игровой опыт для игроков из Таджикистана

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068007
Hari ini : 4036
Total Kunjungan : 3068007
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.