• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 18 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2023 5:25 AM
in Kalbar, News
0
Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

foto pengurus serikat buruh berbincang upaya perjuangan hak kryawan yang dipecat perusahaan

0
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (Leadernusatara.com) – Korban PHK salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 4 tahun di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset, di pecat secara sepihak oleh perusahaan, membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya.

Kepada media ini Kusnadi yang merupakan pengurus serikat pekerja Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) mengatakan kronologi yang di alaminya, bahwa keputusan pihak management perusahaan dengan memberhentikan dari perusahaan, merupakan perbuatan tindakan melawan hokum, sebutnya Kamis 20/01/23.

“Dalam hal ini kita seharusnya mengacu pada peraturan perundangan yang sudah di tetapkan, Salah satunya perusahaan dilarang mem-PHK sesaui Pasal 153 Ayat 1 huruf f. buruh yang tergabung dalam organisasi ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut”, kata Kusnadi.

Kusnadi mengungkapkan adanya dugaan Union Busting (Pemberangusan) yang di lakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

“Union busting adalah suatu praktek yang di lakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja /buruh di perusahaannya. Hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang perusahaan terdap karyawannya, pihak terkait patut mensiasati bagi perusaah nakal” kata Kusnadi.

Setiap warganegara berhak mendapatkan kemerdekaan sesuai haknya, di jamin oleh UUD 1945 maupun UU turunannya seperti UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. “Tidak sebaliknya seperti yang dilakukan oleh perusahaan, merupakan penidasan terhadap karyawannya” Ungkapnya

Lanjut Kusnadi menjelaskan, adanya kecurangan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam  mengeluarkan surat peringatan (SP), seharusnya ada jedah waktu seperti SP 1, beberapa bulan kemudian ada SP 2 dan SP 3. yang menjadi pertanyaan, Surat yang di keluarkan oleh manejen perusahaan secara bersamaan, tanpa jeda.

“Secara garis besar SP terbagi menjadi tiga, Yaitu SP pertama, kedua dan ketiga masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja, Jika dalam kurun waktu enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik, maka kryawan tersebut terbebas dari SP pertama, jelasnya.

Namun bila masa SP pertama belum habis, mereka kembali melakukan pelanggaran berbeda, maka pihak Perusahaan dapat memberikan SP ke dua hingga ke tiga. Atas tindakan perusahaan yang memecat karyawanya secara sepihak, kita akan laporkan kepada Disnaker kabupaten Bengkayang. Pungkasnya. Reporter : Maria/Tim.

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

9 Oktober 2026
137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

8 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3066301
Hari ini : 4032
Total Kunjungan : 3066301
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.