• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 27 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2023 5:25 AM
in Kalbar, News
0
Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

foto pengurus serikat buruh berbincang upaya perjuangan hak kryawan yang dipecat perusahaan

0
SHARES
416
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (Leadernusatara.com) – Korban PHK salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 4 tahun di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset, di pecat secara sepihak oleh perusahaan, membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya.

Kepada media ini Kusnadi yang merupakan pengurus serikat pekerja Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) mengatakan kronologi yang di alaminya, bahwa keputusan pihak management perusahaan dengan memberhentikan dari perusahaan, merupakan perbuatan tindakan melawan hokum, sebutnya Kamis 20/01/23.

“Dalam hal ini kita seharusnya mengacu pada peraturan perundangan yang sudah di tetapkan, Salah satunya perusahaan dilarang mem-PHK sesaui Pasal 153 Ayat 1 huruf f. buruh yang tergabung dalam organisasi ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut”, kata Kusnadi.

Kusnadi mengungkapkan adanya dugaan Union Busting (Pemberangusan) yang di lakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Baca Juga

Navegar en online casino stake nunca fue tan sencillo y directo

Test Post Created

“Union busting adalah suatu praktek yang di lakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja /buruh di perusahaannya. Hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang perusahaan terdap karyawannya, pihak terkait patut mensiasati bagi perusaah nakal” kata Kusnadi.

Setiap warganegara berhak mendapatkan kemerdekaan sesuai haknya, di jamin oleh UUD 1945 maupun UU turunannya seperti UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. “Tidak sebaliknya seperti yang dilakukan oleh perusahaan, merupakan penidasan terhadap karyawannya” Ungkapnya

Lanjut Kusnadi menjelaskan, adanya kecurangan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam  mengeluarkan surat peringatan (SP), seharusnya ada jedah waktu seperti SP 1, beberapa bulan kemudian ada SP 2 dan SP 3. yang menjadi pertanyaan, Surat yang di keluarkan oleh manejen perusahaan secara bersamaan, tanpa jeda.

“Secara garis besar SP terbagi menjadi tiga, Yaitu SP pertama, kedua dan ketiga masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja, Jika dalam kurun waktu enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik, maka kryawan tersebut terbebas dari SP pertama, jelasnya.

Namun bila masa SP pertama belum habis, mereka kembali melakukan pelanggaran berbeda, maka pihak Perusahaan dapat memberikan SP ke dua hingga ke tiga. Atas tindakan perusahaan yang memecat karyawanya secara sepihak, kita akan laporkan kepada Disnaker kabupaten Bengkayang. Pungkasnya. Reporter : Maria/Tim.

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

How to access Super Ace: Quick solutions for login issues and game support in

27 Agustus 2026

Casinò non AAMS in Italia: come sfruttare al meglio i bonus del 2026

27 Agustus 2026

Sichere Einzahlungen und schnelle Auszahlungen: Beste ausländische Online Casinos Schweiz 2026

27 Agustus 2026

Navegar en online casino stake nunca fue tan sencillo y directo

27 Agustus 2026

Test Post Created

27 Agustus 2026

Aviapacific’s 2026 promo offers: a must-read for savvy Australian punters in sports wagering

27 Agustus 2026
Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

27 Agustus 2026
Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Alung, Irwan Arnes Digantikan Tasrif Dengan Harapan Baru

Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Alung, Irwan Arnes Digantikan Tasrif Dengan Harapan Baru

27 Agustus 2026
Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Batang Anai Dari Zulbaidah Ke  Irwan Arnes Bawa Harapan Baru

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Batang Anai Dari Zulbaidah Ke  Irwan Arnes Bawa Harapan Baru

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti, Dari Edi Tyawarman Ke Zubaidah Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3018112
Hari ini : 3639
Total Kunjungan : 3018112
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.