• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 6 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2023 5:25 AM
in Kalbar, News
0
Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

foto pengurus serikat buruh berbincang upaya perjuangan hak kryawan yang dipecat perusahaan

0
SHARES
423
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (Leadernusatara.com) – Korban PHK salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 4 tahun di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset, di pecat secara sepihak oleh perusahaan, membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya.

Kepada media ini Kusnadi yang merupakan pengurus serikat pekerja Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) mengatakan kronologi yang di alaminya, bahwa keputusan pihak management perusahaan dengan memberhentikan dari perusahaan, merupakan perbuatan tindakan melawan hokum, sebutnya Kamis 20/01/23.

“Dalam hal ini kita seharusnya mengacu pada peraturan perundangan yang sudah di tetapkan, Salah satunya perusahaan dilarang mem-PHK sesaui Pasal 153 Ayat 1 huruf f. buruh yang tergabung dalam organisasi ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut”, kata Kusnadi.

Kusnadi mengungkapkan adanya dugaan Union Busting (Pemberangusan) yang di lakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Baca Juga

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Digelar di SMAN 1 Lubuk Alung, Siswa Diingatkan Jangan Abai

Hapkido Padang Pariaman Turunkan 15 Atlet, Bidik Tiga Emas di Porprov XVI

“Union busting adalah suatu praktek yang di lakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja /buruh di perusahaannya. Hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang perusahaan terdap karyawannya, pihak terkait patut mensiasati bagi perusaah nakal” kata Kusnadi.

Setiap warganegara berhak mendapatkan kemerdekaan sesuai haknya, di jamin oleh UUD 1945 maupun UU turunannya seperti UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. “Tidak sebaliknya seperti yang dilakukan oleh perusahaan, merupakan penidasan terhadap karyawannya” Ungkapnya

Lanjut Kusnadi menjelaskan, adanya kecurangan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam  mengeluarkan surat peringatan (SP), seharusnya ada jedah waktu seperti SP 1, beberapa bulan kemudian ada SP 2 dan SP 3. yang menjadi pertanyaan, Surat yang di keluarkan oleh manejen perusahaan secara bersamaan, tanpa jeda.

“Secara garis besar SP terbagi menjadi tiga, Yaitu SP pertama, kedua dan ketiga masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja, Jika dalam kurun waktu enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik, maka kryawan tersebut terbebas dari SP pertama, jelasnya.

Namun bila masa SP pertama belum habis, mereka kembali melakukan pelanggaran berbeda, maka pihak Perusahaan dapat memberikan SP ke dua hingga ke tiga. Atas tindakan perusahaan yang memecat karyawanya secara sepihak, kita akan laporkan kepada Disnaker kabupaten Bengkayang. Pungkasnya. Reporter : Maria/Tim.

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pin Up Casino Azərbaycan: 2026-da ən cəlbedici slot oyunlarını kəşf edin

5 Oktober 2026

De skjulte strategiene for å vinne i kortspill

5 Oktober 2026

Why choose fast withdrawal casino UK 2026? Understand payment speeds and safety

5 Oktober 2026

Malina Casino Polska: jak szybko wypłacić wygrane w 2026 roku?

5 Oktober 2026

Jak zdobyć darmowe spiny w Shikaka Casino: krok po kroku

5 Oktober 2026
Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Digelar di SMAN 1 Lubuk Alung, Siswa Diingatkan Jangan Abai

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang Digelar di SMAN 1 Lubuk Alung, Siswa Diingatkan Jangan Abai

5 Oktober 2026
Hapkido Padang Pariaman Turunkan 15 Atlet, Bidik Tiga Emas di Porprov XVI

Hapkido Padang Pariaman Turunkan 15 Atlet, Bidik Tiga Emas di Porprov XVI

5 Oktober 2026
Padang Pariaman Raih 25 Medali pada Hari Ketiga PORPROV XVI

Padang Pariaman Raih 25 Medali pada Hari Ketiga PORPROV XVI

4 Oktober 2026
Akhirnya Ego Irza Rahman Raih Emas Perdana Bagi Padang Pariaman di Porprov XVI Sumbar

Akhirnya Ego Irza Rahman Raih Emas Perdana Bagi Padang Pariaman di Porprov XVI Sumbar

3 Oktober 2026
Kapolres Bengkayang Serahkan Tali Asih kepada Siswa SLB Adil Ka’talino

Kapolres Bengkayang Serahkan Tali Asih kepada Siswa SLB Adil Ka’talino

2 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3053899
Hari ini : 1674
Total Kunjungan : 3053899
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.