• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 9 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kesekian Kalinya Sidang Ditunda Karena. “JPU kurang Siap”

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
14/09/2018 9:52 PM
in Nasional
0
Kesekian Kalinya Sidang Ditunda Karena. “JPU kurang Siap”
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang (leadernusantara.com) – Upaya kriminalisasi Pers terus berlanjut sehingga menambah panjang derita para Insan pers ditanah Air kian memperburuk citra dalam penegakan hukum.

Hal itu terlihat sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum Koran Jejak News dalam pemberitaan yang seharusnya diselesaikan secara sengketa mrlalui Dewan Pers, namun pada kenyataan berubah menjadi pidana umum.

Seperti lanjutan sidang ke 21 ditunda, akan dilaksanakan pada Selasa (13/9/2018) di Pengadilan Negeri Padang diagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang ditunda yang ke 21 kalinya karena tidak siapnya rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Syawaluddin Muhammad SH, MH salah seorang JPU didepan majelis hakim yang diketuai Syukri SH mengakui, bahwa tuntutan tidak bisa dibacakan dipersidangan karena belum siap.

Baca Juga

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Majelis Hakim memberikan tenggang waktu untuk kedua kalinya hingga Kamis (20/9) depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, dua saksi a de charge juga telah dihadirkan penasehat hukum terdakwa yakni Rustam Fachri selaku ahli pers dewan pers dan Suryadi Yanuar. Rustam Fachri yang memberikan keterangan pada Selasa (14/8) lalu selaku ahli pers mengatakan bahwa berita yang dimuat koran Jejak News yang menjadi pokok persoalan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu, adalah merupakan produk jurnalis.

Ahli pers juga mengatakan bahwa wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi (UKW), tetap diakui sebagai wartawan selagi yang bersangkutan masih bekerja bidang media, sesuai UU Pers No. 40/1999 dan kode etik jurnalistik.

Sebelumnya Suryadi Yanuar juga dihadirkan pada sidang Selasa (28/8) lalu sebagai saksi a de charge. Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Kapolda Sumbar benar telah menelpon terdakwa pada 18 Agustus 2017. Dalam pembicaraan itu, sekilas terdengar oleh saksi bahwa terdakwa mempertanyakan tentang hubungan kekeluargaan antara Afrizal Djunit dengan Kapolda Sumbar. Saksi juga mengatakan bahwa tidak ada terdengar nada keras dan perdebatan antara terdakwa dan Kapolda Sumbar.

Dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu. Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab koran Jejak News oleh Afrizal Djunit ke Polda Sumbar dan menetapkan Ismail sebagai tersangka.

Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.

Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut, menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone mitra Abadi murni sengketa pers. Oleh sebab itu penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Sumber Siletnews.com. (red)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773815
Hari ini : 2736
Total Kunjungan : 2773815
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.