Bintan (Leadernusantara.com) – Pelaku diduga pemerkosaan terhadap korbanya nama samaran bunga 23 Thn, pelaku tak berkutik diringkus Satreskrim Polres Bintan bersama unit Reskrim Polsek Gunung Kijang. pada Jumat sore 15 Juli 2022, di Pantai trikora Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing, S.H. menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang kita sebut saja namanya Bunga (23 Thn).
Atas laporan korban di Polsek Gunung Kijang, pada Rabu tanggal 13 Juli 2022, personil Reskrim Polsek Gunung Kijang bekerja sama dengan personil Satreskrim Polres Bintan, selama 2 hari penyelidikan tepatnya 15 Juli 2022, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Bintan Utara.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak bergerak ke tempat persembunyian tersangka disebuah rumah kos diwilayah Tanjung Uban, hingga pelaku berhassil ditangkap dan dibawa ke Polsek Gunung Kijang, saat ini tersangka masih dalam penyidikan, kata AKP Melki.
Terjadinya tindak pidana pemerkosaan tersebut berawal dari perkenalan tersangka M.F (23 thn) dengan korban Bunga (23 thn) melalui Medsos, sekitar seminggu sebelum kejadian, antara mereka kenal lewat medsos lanjut janjian ketemu, awalnya tersangka mengajak korban untuk nonton bioskop.
Namun sepertinya muncul akal tak sehat tersanka nonton bioskop dibatalkan, hingga mengajak korbannya ke pantai Trikora dengan sepeda motor, sesampainya di pantai Trikora tersangka melancarkan aksi bejatnya, “Mempemerkosa serta mengancam korban jika menolak”, kata Melki.
Lebih bejat lagi tersangka bukan memperkosa saja juga mengambil Handphone milik korban, kemudian meninggalkan korban sendirian di pantai Trikora, hingga korban melapor ke Polsek Gunung Kijang.Tutup AKP Melki. sumber Hum Polres Bintan. (Mounieka)
Discussion about this post