Tanjungpinang Kepri (Ladernusantara.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali diselenggarakannya kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2 Tanjungpinang, pada Selasa (29/04/2025).
Pada kegiatan tersebut, diberi tema tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hokum anak bangsa yang merupakan generasi penerus bangsa.
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H dengan anggota Tim terdiri dari Kasi II Yunius Zega, S.H.,M.H., Rafki Mauliadi, A.Md.T.,S.Kom.,M.Kom., Riyan Prabowo, Syahla Regina Paramita.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman tentang pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa/peserta didik, tingkat sekolah menengah, yang merupakan generasi emas penerus bangsa. Adapun yang bertindak sebagai narasumber adalah Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H. dan Kasi II Yunius Zega, S.H.,M.H.
Kasi Penkum Kejati Kepri dalam penyampaian materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika, yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.
Juga dapat menghilangkan rasa nyeri bahkan dapat menimbulkan kecanduan hingga menjadi ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf, hingga menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan, bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman, bisa memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya. Golongan II ex. Morfin, Peditin, Alfaprodina, Golongan III ex. Codein, dll. Sedangkan Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II ex. Afetamin, Metakulon, dan lainnya. Golongan III ex. Flunitrazepam, Pentobarbital.
Golonga IV ex. Diazepam, Fenobarbital, dan lainnya. Dampak dari pemakaian narkoba, dapat mengakibatkan organ tubuh rusak, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal, hingga kematian akibat overdosis, bahkan masa depan akan suram.
“Jika adik-adik para Siswa/i ingin sukses dalam meraih cita-cita yang dapat membanggakan keluarga maupun negara, maka minimal adik-adik harus menjauhkan diri dari Narkotika dan bullying” ujar Kasi Penkum.
Narasumber juga menjelaskan, makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.
Para siswa diharapkan dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika, sangat berat, maka dari itu diharapkan para siswa dapat menghindari narkoba maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya, jelasnya.
Kemudian dijelaskan juga, tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.
Kemudian Kasi II Yunius Zega dalam penyampaian materi, bahwa bullying atau perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif, seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidak keseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Ancaman yang dilakukan jika hanya sekali saja, tapi membuat korban itu merasa ketakutan secara permanen, merupakan efek dari bullying.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga tentang peristiwa bullying pada tingkat sekolah, berdasarkan hasil penelitian, baik di dalam negeri maupun negeri, bentuk bullying, konsekuensi, dampak terhadap korban maupun pelaku bullying, faktor penyebab, karakteristik, ciri-ciri korban bullying, serta interfensi bullying bagi sekolah dan bagi individu.
Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan bullying kepada korban, karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.
Dampak perundungan/bullying bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar, karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya, sedangkan dampak bagi korban dari perundungan bullying itu sendiri, akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah, karena merasa cemas dan takut, rendah prestasi kerja.
Perundungan atau bullying ini bisa terjadi karena adanya kesempatan, untuk terjadinya bullying, adanya anak yang merasa dominan, memiliki harga diri yang rendah di sekolah, dan memiliki karakter agresif, bisa disebabkan karena pengalaman, atau pola asuh keluarga.
Minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya, lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng atau kelompok yang tidak terorganisir, tidak mempunyai tujuan yang jelas.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, antara narasumber dan para Siswa-siswi sangat menarik, dengan topik tentang napza, perundungan maupun beberapa permasalahan hukum yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjungpinang Daman Huri, S.Pd.Kim, M.M. Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang Drs. Kariadi beserta para guru dan siswa sebagai peserta masing-masing, sebanyak 150 orang di SMAN 1 Tanjungpinang. 463 orang di SMAN 2 Tanjungpinang.
Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, tentunya sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar, maupun tenaga pendidik, sehingga dapat mengaplikasikan dalam proses belajar mengajar, di lingkungan sekolah, maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sumber Kasi Penkum Kejati Kepri. (Leader)
Discussion about this post