
Lingga (Leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Kabuapten Lingga laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lingga, pada 11 November 2021 di Halam Kantor kejaksaan Negeri Lingga di Dabo Singkep.
Adapun barang bukti yang di musnahkan, diantaranya 11 perkara Narkotika jenis sabu dan ganja: Sabu bertotal (26,11) gram. Sedangkan daun Ganja kering seberat (26,95 ) gram. Juga 6 Tindak Pidana OHARDA (Orang Harta Dan Benda ) 9 Tindak Pidana (KAMNEGTIBUM dan TPUL) Keamanan Negara, Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya.
Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, total 12 unit handphone. Beberapa pakaian dan barang lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah Inkracht di halam kantor Kejasaan Negeri Lingga di Dabo Singkep, dihadiri kajari beserta para kasi dan pegawai kejaksaan Negeri Lingga, disaksikan para undangan lainnya. (leader)
Discussion about this post