Bengkayang Kalbar (leadernuaantara.com)- Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkayang laksanakan Pemusnahan Barang Bukti jenis Narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (1/2/2024)
Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sudah berkekuatan hukum tetaptersebut, seperti jenis narkotika dan sejumlah jenis merek rokok, senjata api, senjata tajam, termasuk kasus cabul.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H,M.H pada kesempatan itu mengatakan, jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 57 perkara, semua itu sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.
Rincian barang bukti perkara incrach yang dimusnahkan pada hari ini, yakni 1 kasus Pidum, 2 perkara Pidsus, 27 perkara Narkotika dengan total 20,88 Gram Metafetamin. 2 perkara penganiayaan. 5 perkara Pertambangan Emas Tanpa izin atau Peti. 9 perkara Pencabulan. 8 perkara Pencurian.1 perkara Penggelapan.
1 perkara Menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal. 1 perkara BBM. 1 perkara tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi. 1 perkara Sengaja Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terkait Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Di impor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran. 1 perkara Percobaan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. serta 1 perkara Percobaan Pembunuhan Berencana.
Kemudian Arifin Arsyad menegaskan,” barang bukti ini dimusnahkan tentunya menghindari penyalahgunaan dan kedepan akan dilakukan dengan rentang waktu setiap 3 bulan,” pungkasnya.
Pada kegiatan Pemusnahan BB berkekuatan hukum tetap ini dihadiri ini Perwakilan Pengadilan Negeri , Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho di wakili Kasat Narkoba AKP Maju Kennedy Siregar, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan seluruh kasi dan Staff Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara di bakar, dipotong dan diblender. (Maria).
Discussion about this post