• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 8 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

sudirman leader by sudirman leader
01/02/2024 5:51 PM
in Kalbar, Nasional, News
0
Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

foto Kajari bengkayang beserta jajarannya dan peserta undangan lainnya melihat jenis banrang bukti yang akan dimusnahkan

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang Kalbar (leadernuaantara.com)- Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkayang laksanakan Pemusnahan Barang Bukti jenis Narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (1/2/2024)

Adapun beberapa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sudah berkekuatan hukum tetaptersebut,  seperti jenis narkotika dan sejumlah jenis merek rokok, senjata api, senjata tajam, termasuk kasus cabul.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H,M.H pada kesempatan itu mengatakan,  jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 57 perkara, semua itu sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.

Rincian barang bukti perkara incrach yang dimusnahkan pada hari ini, yakni 1 kasus Pidum, 2 perkara Pidsus, 27 perkara Narkotika dengan total 20,88 Gram Metafetamin. 2 perkara penganiayaan. 5 perkara Pertambangan Emas Tanpa izin atau Peti. 9 perkara Pencabulan. 8 perkara Pencurian.1 perkara Penggelapan.

Baca Juga

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

1 perkara Menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal. 1 perkara BBM.  1 perkara tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi. 1 perkara Sengaja Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terkait Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Di impor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran. 1 perkara Percobaan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. serta 1 perkara Percobaan Pembunuhan Berencana.

Kemudian Arifin Arsyad menegaskan,” barang bukti ini dimusnahkan tentunya menghindari penyalahgunaan dan kedepan akan dilakukan dengan rentang waktu setiap 3 bulan,” pungkasnya.

Pada kegiatan Pemusnahan BB berkekuatan hukum tetap ini dihadiri ini Perwakilan Pengadilan Negeri , Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho di wakili Kasat Narkoba AKP Maju Kennedy Siregar, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan seluruh kasi dan Staff Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara di bakar, dipotong dan diblender. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2773325
Hari ini : 2246
Total Kunjungan : 2773325
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.