• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 12 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kado Perpisahan Kasintel Kejari Natuna Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa?

sudirman leader by sudirman leader
04/02/2022 6:02 AM
in Natuna
0
Kado Perpisahan Kasintel Kejari Natuna Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa?
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com- Sebagai kado perpisahan sebelum berangkat ke tempat tugas yang baru di JPU KPK di Jakarta, Kasintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana desa Cemaga Selatan, Jum’at,4 Februari 2022 malam.

Kejari Natuna, Imam M.S Sidabutar melalui Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar didampingi Kasi Pidum, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon saat Konfrensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, mengatakan, “penahanan dilakukan mulai tanggal 4 Februari 2022, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, pihak Kejari Natuna lansung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi atas nama inisial MR, MS, dan EP,” terang M.Albar.

Dasar penahanan ketiga tersangka ini diduga secara kolaborasi telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna.

M Albar juga menjelaskan bahwa tersangka inisial MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 sampai Mei 2019, MS Selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 sampai 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019 dengan nilai kerugian negara Rp 394.000.000.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

“Mereka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.”terang M.Albar.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dapat terancam
(Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h; Tindak Pidana Korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i); Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C).1 Jun 2021

Dalam isi pasal tersebut jelas bahwa pelaku korupsi atau para koruptor akan diberikan sanksi berupa pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu (1) miliar. **(Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2947512
Hari ini : 2036
Total Kunjungan : 2947512
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.