Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Bengkayang Tetapkan Silverius Sinoor sebagai terdakwa Kasus Pekerjaan dan Pengembangan Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang, Tahun anggaran 2015
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad di konfirmasi awak mediapada Selasa (22//10//2024) mengatakan,” Kejaksaan Negeri Bengkayang pelimpahan Kasus Korupsi Jaringan Listrik Tegangan Rendah (JTR) dengan terdakwa Silverius Sinoor (SS) yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkayang pada tahun 2015.
“Terdakwa SS kasusnya mulai di sidangkan pada hari Senin 30 September lalu, tahun 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan setelah sebelumnya di tetapkan tersangka pada tahun 2024,’ terang Arifin Arsyad.
Mantan Koordinator Datun Kejati Kalbar menambahkan ,” SS terdakwa kasus JTR ditahan dengan status Tahanan Kota, dengan pertimbangan karena sudah berusia tua, kemudian uang kerugian Negara juga sudah disita oleh penyidik sebesar Rp.177.825.454.
Tentunya SS dengan status tahanan Kota, diberikan peralatan tertentu karena terdakwa berdomisili tempat tinggal, di Kota Pontianak.
Dijelaskan Arifin Arsyad lagi, terdakwa SS tanpa perencanaan memindahkan lokasi pembangunan lebih jauh dari existing, dimana yang bersangkutan juga selaku PPK dan Kadis ESDM,
Penetapan status tersangka SS pada tahun 2024, karena setelah menunggu penghitungan kerugian negara dan panggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp.177.825.454,-
Semua proyek ini ada 8 titik, namun satu titik yang bermasalah, karena merubah titik terluar dekat tiang eksisting, akan tetapi di pindahkan, seharusnya dekat eksisting lalu pindah ke dalam.
Lokasi JTR yang bermasalah tersebut, terletak di Desa Benteng Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang, karena kewenangan Dinas ESDM di tarik ke Provinsi, lalu tidak ada kelanjutan alias mangkrak.
Sebagai informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang pada hari Kamis lalu, 17 Oktober 2024, menggelar sidang saksi Ahli, Auditor dan pada Senin 21 Oktober 2024, di gelar saksi ahli dari LKPP. Senin 28 Oktober 2024 direncanakan akan sidang pemeriksaan Terdakwa, ucap Arifin Arsyad.
“Mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar, demi tegaknya supermasi hukum” tutup Arifin Arsyad. (Maria)
Discussion about this post