Bengkayang (Leadernusantara.com) – Jajaran Polres Bengkayang Sat Narkoba dan kerjasama Polsek Monterado Wilayah Polda Kalbar ringkus tiga pelaku penyalahgunaan diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, pada Kamis sekira pukul 14.00 13 Oktober 2022, di sebuah rumah di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satnarkoba Polres Bengkayang IPDA Nusantara Sembiring beserta personel Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan personel Polsek Monterado. dari tangan ketiga pelaku AS (19) FB (23) , AP (33) warga Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, polisi berhasil amankan barang bukti 2,50 gram Bruto diduga narkoba jenis sabu.
Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan, S.H, M.H. menjelaskan penangkapan tersebut berasal dari informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, kita lakukan penyelidikan, kemudian tim bergerak melakukan penggerebekan hinga mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti diduga Narkoba jenis sabu, di Polsek Monterado untuk diperiksa dan dimintai keterangan”, papar Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti Narkoba yang diduga Sabu, Polisi juga mengamankan Timbangan Digital, Plastik Klip, HP dan sejumlah uang.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara.
Berdasarkan hal itu Kapolsek Monterado menghimbau kepada masyarakat jika melihat tindak pidana menyalahgunaan Nakotika, segera laporkan ke Polsek Monterado, guna antisipasi agar masyarakat tidak terpengaruh dalam tindak pidana Narkotika demi kelangsungan masa depan generasi bangsa, jelasnya.
“Perlunya peran serta masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian untuk bersama – sama memerangi penyalahgunaan narkoba, agar dikecamatan Monterado bisa terbebas dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa”, tegas Kapolsek.
Ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkayang untuk diproses sesuai Undang-undang yang berlaku, demi tegaknya supermasi hukum diwilaya NKRI, tutupnya Kapolsek Monterado, kabupaten Bengkayang. (Mar)
Discussion about this post