Kepri (leadernusantara.com) – Upaya mencegal sejumlah media untuk bekerjasama dipemerintahan, para Kominfo mulai memaikan prannya, dengan alasan media yang dapat diajak bekejasama di pemerintahan, minimal harus terverifikasi dari dewan PERS, jika tidak sistim administrasi dari BPK menolak.
Seperti di Kantor Bupati Bintan melalui Kominfo yang disampaikan oleh Pandi atas intruksi dari Kasubag Kominfo Shalihi, yang disampaikan kepada media leadernusantara.com, pada 25 Februari 2019, diruangan kerajanya di Kantor Bupati Bintan.
Meurut Pandi “Media yang dapat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Bintan, minimal medianya harus sudah terverifikasi Administrasi dari Dewan Pers, ini itruksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”, kata Pandi, pada 25 Februari 2019.
Ditambahkan Pandi, kalau tidak terverifikasi maka menolak dari sistim administrasi di BPK, karena kami sistem online ke BPK, akan di cek media mana yang bekerjasama, terverifikasi atau belum, kalau belum akan menjadi pertanyaan bagi BPK. Kami tidak mau disalahkan, kata Pandi Lagi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubag Kominfo Kabupaten Bintan Salihi pada 26 Februari 2019, melalui Henphon Selulernya kepada media Leadernusantara.com. kata Salihi, Media pak Dirman sudah terverifikasi belum, kalau belum tunggu terverifikasi dulu, kalau sudah kasi tahuya pak, sebut Salihi.
Pada hal pengajuan dari anggaran APBD melalui Kominfo untuk pembahasan di DPRD agar diparipurnakan anggaran untuk publikasi mengatasnaman publikasi media hingga disahkan, setelah ditetapkan besaran anggaran Publikasi, rialisasi dengan media dipilih pilah, untuk dapat bekerjasama di Pemerintahan.
Dengan adanya kerjasama media ini mungkin salah satu cara untuk membungkam pemberitaan media tentang pekerjaan yang dilakukan pemerintah, ingga bagus-bagus saja, jarang sekali terlihat yang mengkeritik realisasi kegiatan pembangunan maupun belanja daerah dipemerintahan.
Seperti kegiatan Pemkab Bintan melalui Kominfo pembuatan Webset belum ada taransparasi publik keterbukaan informasi, berapa anggaran yang dialokasikan mulai dari tahun anggaran 2017 hingga 2018, sesuai UU keterbukaan publik. (sdr)









Hari ini : 4913
Total Kunjungan : 2863495
Who's Online : 124
Discussion about this post